Sosok Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Lolos dari Jeratan Hukum Meski Kecipratan Uang Haram, Ini Alasan Hakim

Minggu, 14 Januari 2024 | 13:42
YouTube Metro TV

Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek

Gridhot.ID - Inilah sosok Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo yang lolos dari jeratan hukum meski terima gaji puluhan juta di perusahaan konsultan pajak.

Mengutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan TTPU suaminya.

Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama Ernie.

Uang itu diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultasi pajak dengan pemegang saham dan Komisaris Utama adalah Ernie Meike Torondek.

Menurut hakim, Ernie dalam persidangan mengungkapkan bahwa dalam rumah tangganya, keputusan menyangkut bisnis dan usaha lain diambil oleh Rafael Alun.

"Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki oleh terdakwa," ujar majelis hakim dalam sidang yang digelar, Senin (8/1/2024).

Hakim lantas menyebut bahwa Ernie berada dalam posisi subordinat baik dalam rumah tangga maupun bisnis.

Tidak hanya itu, hakim bahkan menyebut Rafael Alun bersikap superior sehingga semua keputusan yang diambil olehnya tidak bisa dibantah oleh Ernie.

"Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," kata majelis hakim.

"Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum," ujar hakim lagi.

Adapun PT ARME merupakan perusahaan yang didirikan Rafael Alun sejak 2002 sementara dirinya berstatus sebagai pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Jadi Saksi Tanpa Disumpah, Mario Dandy Tak Tahu Ibunya Komisaris di Perusahaan Rafael Alun, Akui Diberi Uang Saku Rp 6 Juta sejak SMA

Meskipun Ernie menjadi komisaris dan pemegang saham, Hakim menyebut keputusan perusahaan dan rapat-rapat berada di tangan Rafael Alun.

Hakim juga menyatakan berbeda pendapat dengan jaksa KPK dan menyimpulkan bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT ARME hanya Rp 10.079.055.519.

Jumlah itu merupakan penerimaan atau marketing fee yang diterima sejak 2002-2006.

Sementara penerimaan uang PT ARME dari 2006-2009 disimpulkan bukan pertanggungjawaban hukum Rafael Alun karena pada 2006 istrinya sudah ditarik dari perusahaan.

"Pada 2006 terdakwa telah sadar perbuatannya salah dan melanggar hukum karena bekerja sebagai konsultan pajak padahal terdakwa sudah menjabat sebagai aparatur pajak pada kantor DJP Jakarta sehingga pada 2006 terdakwa menyuruh istrinya keluar," kata majelis hakim.

"Oleh karena itu, sejak 2006 terdakwa dan Ernie Meike Torondek tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME," lanjutnya.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, disebutkan Ernie menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat PT ARME masih aktif.

Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ernie juga disebut menerima gaji sebesar Rp 30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Penerimaan gaji puluhan juta ini diungkap oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo dalam sidang, Rabu (4/10/2023).

Dalam perkara ini, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.055.519.

Baca Juga: Pihak Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Anak Rafael Alun Ikhlas Mobil Rubiconnya Dilelang: Enggak Apa-apa

Majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan jaksa KPK yakni Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sosok Ernie Meike Torondek

Melansir dari TribunJambi.com, informasi mengenai Ernie Meike Torondek tidak banyak beredar.

Namun, Ernie diketahui memiliki darah keturunan Manado dan dikabarkan beragama Katolik.

Setelah menikah, Rafael Alun dan Ernie telah dikaruniai empat anak.

Anak-anak mereka bernama Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, Mario Dandy Satrio dan Ricco.

Sebagai pengusaha, Ernie diduga memiliki salah satu restoran yang terletak di Yogyakarta bernama Bilik Kayu Heritage.

Dari kabar beredar, restoran yang terletak di Jalan Ipda Tut Harsono No. 72 itu kabarnya sudah tidak lagi beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2023 lalu.

Selain itu, Ernie juga memiliki bisnis kafe di kawasan Meruya, Jakarta Barat bernama Bilik Kopi.

Menurut informasi yang beredar, kafe yang berada di Jakarta itu dulunya dikelola oleh anak keduanya, Dhyaksa Dharma.

Terbaru, kafe itu diketahui sudah tutup.

Baca Juga: Rafael Alun Ketahuan Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain, Istrinya Ernie Meike Langsung Dicecar KPK soal Hal Ini

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJambi.com