Gridhot.ID - Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.
Mario Dandy menyampaikan itu setelah mendengarkan sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Enggak apa-apa," kata Mario Dandy singkat.
Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya korban.
Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario Dandy yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi.
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan, Kamis (7/9/2023).
Hakim Alimin mengatakan, Mario Dandy dibebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Di sisi lain, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy pada akhirnya jauh dari tuntutan yang diminta JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut anak Rafael Alun eks pejabat pajak itu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.