2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di Kasus Film Dewasa

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:42
Warta Kota/Arie Puji

Selebgram Siskaeee yang bernama asli Fransiska Chandra setelah enam jam menjalani pemeriksaan terkait film dewasa yang dibintanginya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

GridHot.ID - Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee merupakan tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Siskaeee disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Melansir Antara News, Siskaeee seharusnya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2023, tapi tidak hadir.

Siskaee kemudian dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 15 Januari 2023, tapi ia juga tidak hadir.

"Untuk tersangka Siskaeee belum ada konfirmasi (kehadiran)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi hari Senin, melansir Antara News.

Ade Safri menjelaskan baru tersangka pria bernama Bima Prawira (BP) yang memenuhi pemeriksaan pada hari Senin. "Untuk tersangka BP selaku talent (pemeran pria) sudah kita periksa di ruang riksa Subdit Cyber Krimsus PMJ (lantai 5 gedung krimum PMJ)," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu tidak menjelaskan apa yang bakal dilakukannya jika Siskaeee tidak hadir pada hari Senin tersebut.

Dia hanya menjelaskan akan terus menginformasikan perkembangan terkini (updating) perihal tindak lanjut kasus. Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus produksi film dewasa, yaitu Siskaeee dan Bima Prawira alias BP.

Baca Juga: Tawarannya Bergenre Religi, Siskaeee Kaget Diminta Adegan Syur: Ada Image yang Bisa Saya Rubah "Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sementara itu, melansir Kompas TV, Siskaeee rupanya diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada Senin, 15 Januari 2024.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Karyoto.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Sebagai tindak lanjut, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.

Baca Juga: Ujang Ronda Lawan Main Siskaeee Ngaku Dijebak Dibayar Rp500 Ribu Tanpa Skenario Disuruh Improvisasi Main Film Panas

Dikutip dari Tribunnews, sidang perdana akan digelar pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas TV, ANTARA News