Find Us On Social Media :

2 Minggu Rencanakan Pembunuhan Suaminya, Ossy Istri Karyawan Toyota Ingin Kuasai Harta, Tak Ingin Keringanan Hukuman

Ossy Claranita Nanda Triar, wanita berusia 32 tahun itu tega membunuh suaminya sendiri, karyawan PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono.

RZ disebut dibayar Rp1,5 juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.

Pelaku Tak Minta Keringanan Hukuman

Melansir Tribunnews.com, meski telah ditangkap, Ossy tak sedikitpun meminta keringanan hukuman.

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(*)