Gridhot.ID - Terungkap sosok oknum polisi yang diduga terlibat kasus seks menyimpang atau LGBT.
Melansir dari Kompas.com, oknum polisi itu berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.
Bribda adalah bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sosoknya berinisial Bripda AN yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa oknum polisi Bripda AN diamankan petugas Propam atas dugaan penyimpangan seksual pada Rabu (10/1/2024).
"Benar. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/1/2024).
Ferry mengatakan, oknum bintara itu berdinas di Polresta Kendari.
"Itu polisi baru, dinasnya di Kendari, nanti konfirmasi saja ke sana," ujarnya.
Adapun penangkapan terhadap Bripda AN, lanjut Ferry, berdasarkan laporan dari Polda Sumatra Barat, terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang sedang mereka tangani.
"Awalnya Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat, bahwa ada keterlibatan oknum personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ungkap Ferry.
Setelah menerima laporan, petugas Propam langsung mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Data dari propam, yang bersangkutan masih diperiksa penyidik. Belum ada penahanan khusus kepada Bripda AN," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripda AN, lanjut Ferry sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," katanya lagi.
Ferry menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Informasinya, dia sebenarnya korban juga," pungkasnya.
(*)