Gridhot.ID - Polisi berhasil meringkus SHW (25), pemuda yang menghabisi nyawa Suratman (56), seorang perangkat desa di Dukuh Srumbat, Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Diketahui, pembunuhan perangkat desa itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 04.30 pagi.
Sutarman yang menjabat sebagai bayan Dukuh Srumbat ditusuk pelaku di rumahnya saat usai melaksanakan salat subuh.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku merupakan tetangga korban di Dukuh Srumbat, Desa Giling.
Penangkapan pelaku dilakukan tak sampai 24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menyampaikan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya di Kecamatan Margoyoso, Pati pada Selasa (16/1/2024) siang.
Pengungkapan Satreskrim Polresta Pati ini, di-back up juga oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
"Diamankan tanpa perlawanan beberapa jam usai dilaporkan," kata Alfan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (17/1/2024).
Kronologi
Alfan mengatakan, sebelumnya pada pagi sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu depan.
Anak korban yang mengetahui ada seorang yang hendak bertamu lantas mempersilakan masuk dengan membukakan pintu.
Pria itu selanjutnya berjalan "nyelonong" masuk ke dalam rumah.
"Seorang laki-laki diduga tetangga korban datang mengetuk pintu dan dibukakan oleh anak korban. Lalu laki-laki tersebut langsung masuk dan mencari korban," kata Alfan.
Dari keterangan saksi, pelaku langsung menghampiri dan menusuk korban hingga tersungkur bersimbah darah.
"Ketemu dengan korban di salah satu ruangan, lalu korban ditusuk dengan sajam ke arah perut," jelas Alfan.
Setelah melukai korban, pelaku langsung kabur begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.
Nahas, nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Motif penusukan
Dari pengakuan tersangka, ia sudah lama mencium gelagat perselingkuhan ibunya dengan korban, saat ayahnya merantau sebagai pekerja dompeng (tambang) emas di Sumatera.
Emosi tersangka memuncak saat ia pesta miras bersama teman-temannya di malam sebelum kejadian penusukan.
Pulang dari pesta miras, tersangka mengutarakan kekesalan kepada ibunya dan berakhir pertengkaran.
Tersangka yang sudah habis kesabaran lantas bergegas mengambil pisau belati guna mengeksekusi korban.
Dia kemudian mendatangi korban di rumahnya pada dini hari hingga pembunuhan itu terjadi.
"Alasan utama karena tidak suka adanya kedekatan korban dengan ibu tersangka. Tersangka menusuk korban karena pengaruh minuman keras," kata Alfan saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Rabu (17/1/2023).
Merujuk pemeriksaan medis tim Biddokkes Polda Jateng, jelas Alfan, korban teridentifikasi mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk yang menembus organ dalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," tegas Alfan.
Sementara tersangka, pemuda bertato itu mengaku sudah lama menyimpan dendam kesumat kepada korban akibat memacari ibunya yang masih bersuami.
"Udah dendam. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan (agar tidak selingkuh)," tuturnya.
Ia juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Setelah itu saya kabur. Pisau saya buang ke perkebunan," ucap tersangka.
(*)