Find Us On Social Media :

Bunuh dan Mutilasi Bocah 8 Tahun Demi Dapatkan Emas, Pasutri di Boltim Ternyata Punya Gaya Hidup Hedon: Memang Khilaf Kita

AM, pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

GridHot.ID - Heboh kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Korban diketahui bernama Tilfa Azahra Mokoagow, anak dari kepala bidang (Kabid) Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim.

Melansir Tribun Boltim, korban ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) pukul 19.00 Wita, di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Boltim.

Kondisi jenazah korban saat ditemukan cukup mengenaskan, yakin kepala terpisah dari badan.

Perhiasan emas milik korban juga hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh sepasang suami istri (pasutri) yang masih terikat saudara dengan korban untuk diincar emasnya.

Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepastian tertangkapnya pelaku sudah dibenarkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan

"Tersangka sudah diamankan dan masih intensif diperiksa," jelasnya pada Jumat (19/1/2024).Kapolda pun menyebut jika pelaku masih terikat keluarga.

"Masih keluarga juga," jelasnya.

Baca Juga: 'Kebangetan!' Suaminya Cuci Darah, Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Justru Bawa Selingkuhan ke RS, Dipergoki Ayah Mertua

Bisa Terancam Hukuman Mati

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.

Sugeng mengatakan pelaku mendapat ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Sugeng.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.

"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," ujar Denny.

Kasus pembunuhan terhadp bocah berusia delapan tahun di Bontan, Sulawesi Utara (Sulut), menggemparkan banyak pihak.

Denny juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.

"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ucapnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa pelaku pria masih terikat hubungan keluarga dengan korban.

Baca Juga: Sembunyi di Rumah Sepupu, Pembunuh Perangkat Desa di Pati Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Akui Buang Senjata ke Lokasi Ini

"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Denny, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.

"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.

Pelaku Punya Gaya Hidup Hedon

Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.

"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.

Diduga karena untuk memenuhi kebutuhan itu, pelaku tega membunuh korban.

"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.

Pelaku Mengaku Khilaf

Melansir Tribun Medan, salah satu pelaku pembunuhan yang berinisial AM dihadirkan pada konferensi pers Polres Boltim, Jumat (19/1/2024) sore.

AM yang merupakan bibi korban itu pun mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku khilaf dan menyesal.

Baca Juga: Subuh-subuh Nekat Bunuh Perangkat Desa di Pati, Pelaku Ternyata Anak dari Selingkuhan Korban, Akui Punya Dendam Kesumat

Memang khilaf kita di situ. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.

AM juga mengungkap apa yang terjadi sebelum bocah 8 tahun itu dia bunuh.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

(*)