4 Fakta Kasus Ibu Siksa Anak Kandung di Surabaya, Pelaku Ikuti Amalan Gaib, Ikat Korban Lalu Siram Pakai Air Mendidih

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:13
Surya.co.id/Tony Hermawan

Ibu di Surabaya berinisial ACA (26) yang diamankan polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

GridHot.ID - Sosok ibu di Surabaya berinisial ACA (26) yang diamankan polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Menurut informasi, pelakusiksa anaknyasejak korban berumur 7 tahun. Kini korban telah berusia 9 tahun.

Melansir Kompas.com, pelaku menyiksa korban dengan berbagai cara, mulai dari ditusuk gunting, diikat lalu disiram dengan air mendidih, dipaksa kumur air mendidih, hingga disundut rokok yang masih menyala.

"Setiap kesalahan anak dia (korban) melakukan penyiksaan beda-beda, ada yang ditusuk gunting, sama disundut rokok," jelas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayatil, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

"Terakhir (korban) telat bangun, tangannya diikat disiram air panas mendidih ke badannya. Sebelumnya juga air mendidih disuruh kumur, kulit dalam pipinya kan lembut jadi rusak," tambahnya.

Diketahui, pelaku merupakan ibu tunggal yang tinggal di rumah berukuran 5x7 meter di wilayah Manyar Tirtoyoso Selatan.

Hampir setiap hari, warga sekitar mendengar suara tangisan dari rumah tersebut.

Penyiksaan fisik yang kerap dilakukan oleh ACA, membuat tetangga berempati.

Berikut4 fakta mengenai kasus ibu siksa anak kandung di Surabaya, yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Pelaku siksa anaknya karena mengikuti amalan gaib

Melansir Kompas.com, ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo, Surabaya itu mengaku melakukan tindakan penyiksaan terhadap anaknya kerena mengikuti amalan gaib.

Baca Juga: Lecehkan Putrinya Sejak Kelas 3 SD, Alasan Ayah di Surabaya Ini Bikin Kasat Reskrim Tak Percaya, Polisi: Anak Kok Dikira Istri

Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.

"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.

Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.

2. Korban Sempat Diungsikan ke Dinsos

Melansir Tribunnews.com, pada pertengahan 2023, karena disiksa ibunya, korban sempat diungsikan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Enam bulan kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan memohon-mohon agar bisa membawa pulang korban.

Kala itu, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, ACA ternyata kembali menyiksa anaknya secara sadis.

Baca Juga: Ikuti Amalan Gaib, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Kecil, Suruh Korban Minum Air Mendidih

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Dinsos Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut. Korban kembali dirawat oleh Dinsos.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

3. Korban Mengalami Trauma

Melansir Tribunnews.com, akibat penyiksaan yang dialaminya, korban mengalami trauma.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati mengatakan sekilas korban terlihat biasa saja, namun ia mengalami luka fisik dan trauma. "Secara fisik luar tatak (pemberani), mungkin karena terbiasa diperlakukan ibunya seperti itu," kata Ida ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

Menurut Ida, korban berusaha menutupi lukanya dengan menggunakan masker selama di sekolah.

Sang guru yang merasa janggal langsung mengecek kondisi korban.

"Sekolah yang tahu kenapa kok anak ini maskeran, pas dibuka mulutnya terluka, terus cerita sakit, ketika bajunya dibuka mengelupas kulitnya," ucapnya.

Pihak sekolah kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapat perawatan dan membuat laporan ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: 'Lebih Rendah dari Binatang', Ketahuan Berkat Bibinya yang Kepo, Siswi SMP di Surabaya Ngaku Dicabuli Ayah, Kakak, dan Pamannya

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nungu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ujarnya.

4. Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Melansir Kompas.com, ibu kandung di Surabaya yang menyiksa anaknya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com