GridHot.ID - ACA (26), seorang ibu warga kecamatan Mulyorejo, Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih kecil.
Tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.
Melansir Kompas.com, tersangka diketahui menganiaya anaknya selama dua tahun.
Penganiayaan itu dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun hingga menginjak usia sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang terus mendapatkan penganiayaan sempat dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya selama enam bulan.
Namun, saat korban pulang ke rumahnya, bocah itu kembali mendapatkan penganiayaan.
Bahkan, tersangka sempat memerintahkan korban minum air mendidih.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," lanjutnya.
Petugas Dinsos Surabaya yang mendapatkan laporan terkait penganiayaan terhadap bocah 9 tahun itu akhirnya melakukan penjemputan.
Petugas Dinsos memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar