Petugas Dinsos memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Hendro menuturkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena termotivasi oleh hal mistis atau gaib.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," ujar Hendro.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," lanjutnya.
Pengakuan Tersangka
Masih melansir Kompas.com, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan penganiayaan karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.