Disuruh Kumur Air Panas hingga Ditusuk Gunting, Kejamnya Ibu di Surabaya yang Melakukan Penyiksaan Bertubi-tubi pada Anak Kandung

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:42
TribunMedan

Anak perempuan usia 9 tahun disiksa ibu kandung selama dua tahun.

GridHot.ID - Pilu nasib bocah perempuan berusia 9 tahun asal Surabaya ini.

Selama 2 tahun lamanya, dia disiksa oleh ibu kandungnya sendiri.

Dikutip dari TribunJateng, sebelumnya sang bocah sempat dititipkan Dinsos Kota Surabaya karena perbuatan sang ibu itu.

Tak lama kemudian sang ibu memohon agar anak bisa kembali ke tangan dirinya.

Saat dikabulkan, bukannya jera atau berubah, sang ibu justru kembali melakukan perbuatan serupa.

Akibat tindakannya itu, kini sang ibu pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial E (9) mengalami luka fisik dan trauma usai dianiaya ibu kandungnya.

Saat ini, korban mendapatkan perawatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan, secara sekilas korban tampak biasa saja.

"Secara fisik luar tatak (pemberani), mungkin karena terbiasa diperlakukan ibunya seperti itu," kata Ida, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

Ida mengungkapkan, bocah tersebut mendapatkan sejumlah penganiayaan dari ibunya sendiri, seperti, disiram dengan air mendidih, hingga disundut rokok yang masih menyala.

Baca Juga: Viral Siswa MAN 1 Medan Dibully Kakak Kelas dan Alumni, Disiksa hingga Dipaksa Minum Air Ludah, Begini Kata Pihak Sekolah

"Setiap kesalahan anak dia (korban) melakukan penyiksaan beda-beda, ada yang ditusuk gunting, sama disundut rokok," jelasnya.

"Terakhir (korban) telat bangun, tangannya, diikat disiram air panas mendidih ke badannya. Sebelumnya juga air mendidih di suruh kumur, kulit dalam pipinya kan lembut jadi rusak," tambahnya.

Kemudian, korban berusaha menutupi lukanya tersebut dengan terus-terusan menggunakan masker selama di sekolah.

Lalu, pihak guru yang merasa ada kejanggalan langsung mengecek kondisi korban.

"Sekolah yang tahu kenapa kok anak ini maskeran, pas dibuka mulutnya terluka, terus cerita sakit, ketika bajunya dibuka mengelupas kulitnya," ucapnya.

Pihak sekolah pun membawa korban ke RSUD dr. Soewandhie agar segera mendapatkan perawatan. Selain itu, mereka juga melaporkan temuannya itu ke Pemkot Surabaya.

Korban saat ini sudah keluar dari rumah sakit dan tinggal di rumah aman anak DP3APPKB Surabaya. Namun, bocah tersebut masih menjalani penyembuhan dari traumanya.

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nunggu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial ACA (26) warga Kecamatan Mulyorejo itu, menganiaya anaknya sejak usia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya, hingga anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun. Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman yang dinaungi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di markasnya, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Balita di Jakarta Timur Luka Berat Disiksa Pacar Tantenya, Pelaku Entengnya Bohong Sebut Korban Terjatuh di Tangga

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah. Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Terangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Saat diinterogasi jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Tribunjateng