Gridhot.ID- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan satu keluarga diDesa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Korban satu keluarga yang tewas dibunuh ialah Waluyo (35) beserta istrinya, Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5).
Tersangka pembunuhan telah ditangkap. Pelaku bernama Junaedi alias J berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku salah satu SMA swasta di PPU.
Tersangka Junaedi merupakan tetangga korban di Desa Babulu Laut. Jarak rumah korban dengan tersangka hanya sekitar 20 meter.
Ia melakukan aksi pembunuhan seorang diri dengan menggunakan parang pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Bahkan, tersangka Junaedi sempat menyetubuhi korbannya yang sudah tidak bernyawa.
Tersangka sempat mematikan listrik di rumah korban sehingga suasana di dalam rumah menjadi gelap.
"Dia matikan saklar listrik sebelum masuk ke dalam rumah korban," ujarKapolres AKBP Supriyanto dalam keterangannya kepada TribunKaltim.co, Rabu (7/2/2024) pagi.
Motif pembunuhan
Lebih lanjut,AKBP Supriyanto membeberkan motif tersangka Junaedi melakukan aksi pembunuhan.
Kata Kapolres, pengakuan tersangka ketika itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
Lalu tersangka mendatangi rumah korban untuk mencuri.
"Motif sementara ini korban dalam kondisi setengah mabuk dan berniat mencuri di rumah korban lalu ketahuan oleh korban Waluyo," kata AKBP Supriyanto.
Karena ketahuan, Junaedi lantas langsung menyabetkan parang yang dibawa dari rumah terhadap korban Waluyo.
Akibat sabetan parang itu, Waluyo mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal.
Pelaku kemudian menghabisi istri dan anak-anak Waluyo.
"Jadi dia habisi ayahnya dulu di dekat pintu, kemudian ibunya, lalu adiknya. Korban anak pertama (terakhir dibunuh) iya, itu di kamar sebelah," terangnya.
Setelah semua korban meninggal, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni R.
Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia sempat mengambil 3 unit handphone milik korbandan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan," sambungnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku lantas pulang dan mengganti pakaiannya.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba mengajak kakaknya melapor ke Ketua RT jika terjadi pembunuhan di rumah sebelah mereka dan berpura-pura jadi saksi.
Ia mengaku melihat pelaku sekitar 10 orang.
"Iya ini terungkap karena pelaku melapor ke RT bersama kakaknya, saat ke rumah Pak RT dia sudah mandi, ganti baju, dan parangnya sudah dicuci, hanya saja saat kami konfrontir pernyataannya tidak sesuai dan akhirnya mengakui perbuatannya," turut Kapolres.
Meski motifnya masih dalam pendalaman, namun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 36 juncto 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain motif dugaan pencurian, pelaku diduga emosi gegara helm yang dipinjam korban belum dikembalikan hingga persoalan asmara.
"Hingga saat ini dari analisa kami masih ada sejumlah kemungkinan motifnya. Yang sementara ini diakui oleh yang bersangkutan itu memang karena dendam, berawal seringnya cekcok karena masalah ayamlah, juga pihak korban anak pertama (R) ini pinjam helm 3 hari tidak dikembalikan," katanya.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah berpacaran dengan anak pertama korban.
Pelaku pun diduga cemburu sebab anak pertama korban saat ini sudah memiliki pacar baru. Namun, pelaku membantahnya.
"Demikian informasi lain bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran. Ternyata pihak korban punya pacar lain. Mungkin juga ada unsur itu. Ini masih kami dalami lagi (nanti) setelah pelaku ini stabil," ucapnya.
(*)