Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Kakek di Buton Tengah Berulang Kali Cabuli Bocah Usia 11 Tahun, Pelaku Beri Korban Uang Rp5000

Kamis, 08 Februari 2024 | 18:13
Grid Networks Ilustrasi pencabulan
(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Ilustrasi pencabulan

GridHot.ID - Seorang kakek berinisial LAK (55) di Buton Selatan diduga telah mencabuli bocah tetangganya yang masih berusia 11 tahun inisial WM.

Aksi pencabulan itu telah terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih di kelas 3 SD.

Setiap kali usai melakukan pencabulan, pelaku memberi korban uang Rp5000.

Melansir Kompas.com, pelaku diketahui telah dibekuk Unit Reskrim Polsek Batauga di rumahnya di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/2/2024).

Polisi membekuk pelaku usai mendapatkan laporan adanya tindak pencabulan.

Pelaku disebut tak melakukan perlawanan sehingga polisi langsung membawanya ke Polsek.

"Kami dari Polsek Batauga menerima laporan, setelah kita lakukan pengembangan ternyata korban memang dicabuli pelaku yang merupakan orang tua atau kakek,” kata Kanit Reskrim Polsek Batauga, Aipda La Ode Asrun, di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Menurut Asrun, kasus pencabulan ini rupanya telah terjadi sejak 2023 saat korban masih di kelas 3 Sekolah Dasar.

"Setelah kita kembangkan memang anak ini sudah sering dicabuli pelaku. Korban diberi uang sebesar Rp5.000," katanya lagi.

Pelaku Ancam Korban

Asrun mengatakan pelaku kerap memberikan uang dan mengacam korban untuk tak memberitahu siapa pun.

Baca Juga: Pilu Anak di Purwokerto Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri sejak Usia 10 Tahun, Seminggu Bisa Disetubuhi 3 Kali

Pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban jika korban berani buka mulut.

"Pelaku mengancam korban bahwa ketika diketahui orang lain atau orangtuanya, maka akan dibunuh oleh pelaku. Sehingga ini korban takut bercerita," ucap Asrun.

Adapun peristiwa pencabulan itu terungkap usai warga melihat korban keluar dari rumah pelaku.

Ketika itu, warga membawa dan menanyai korban hingga bocah itu mengaku telah dicabuli pelaku.

Hal tersebut kemudian membuat keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Batauga.

Pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com