GridHot.ID - Pilu nasib anak perempuan berinisial L (16) warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Remaja tersebut jadi korban rudapaksa ayah tirinya yang berinisial R (46).
Melansir TribunBanyumas.com, korban disetubuhi sang ayah tiri selama enam tahun, sejak berusia 10 tahun hingga 16 tahun,
Korban disebut bisa disetubuhi sang ayah tiri sampai tiga kali dalam seminggu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya, EE (38).
Korban bercerita pada EE bahwa ia sering diajak berhubungan suami istri oleh R.
EE yang tak terima dengan perbuatan bejat R kepada adiknya lantas melapor kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan," kata Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Senin (29/1/2024).
Kompol Adriansyah mengatakan aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saat itu, rumah dalam keadan sepi.