Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke kamar dengan modus memijat kaki.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya,"ungkap Kompol Adriansyah.
"Namun ternyata pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," lanjutnya.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut selama bertahun-tahun dari umur 10 tahun.
Korban juga mengaku diancam akan dibunuh oleh pelaku jika sampai memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)