GridHot.ID - Video yang menunjukkan detik-detik wanita tewas usai joget di acara organ tunggal viral di media sosial
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @memomedsos pada Kamis (8/2/2024).
Dalam videonya, tampak seorang wanita asyik berjoget di hadapan seorang laki-laki dengan diiringi musik organ tunggal.
Tak berselang lama, wanita itu mendadak tumbang dan mengalami kejang-kejang.
Wanita itu kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Melansir Kompas.com, Kapolres Banyuasin AKBP Fery Putra Rosa buka suara soal video seorang wanita meninggal dunia saat acara organ tunggal.
Ferly mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurutnya, wanita yang identitasnya masih dirahasiakan itu meninggal dunia dalam acara organ tunggal yang berlangsung pada Minggu (4/2/2024).
Wanita yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin itu meninggal diduga karena overdosis.
"Benar, ada wanita meninggal diduga overdosis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Proses Cerai dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Kepergok Nempel dengan Orang Kepercayaan Raffi Ahmad
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk pemilik hajatan, organ tunggal, maupun kepala desa, dikatakan bahwa tidak ada orang di sana yang mengenali wanita itu.
"Perempuan tersebut mengalami kejang-kejang di tempat acara organ tunggal. Kemudian dibawa oleh orang yang belum diketahui (identitasnya) menuju rumah sakit dan meninggal dunia," jelas Ferly.
Keluargan Menolak Autopsi
Lebih lanjut, Ferly mengungkapkan bahwa keluarga wanita tersebut menolak pemeriksaan kematian korban dilanjutkan.
Keluarga juga menolak melakukan visum atau autopsi terhadap jenazah.
"Keluarga korban bersikeras akan langsung membawa jenazah untuk dikebumikan," kata dia.
Ferly menjelaskan, keluarga korban memang mendatangi Polsek Banyuasin.
Namun, sebelum anggota Polsek sampai di rumah sakit, ibu korban sudah membawa pulang jenazah anaknya untuk dimakamkan.
Meski begitu, Ferly memastikan pihak kepolisian akan tetap melanjutkan pemeriksaan kejadian ini.
Pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi serta mencari keberadaan orang yang pertama kali membawa korban ke rumah sakit.
"Kami dalam proses menuju rumah korban dan memeriksa saksi-saksi. Kita tetap dalami," tuturnya.
Larangan Memainkan Musik Remix saat Hajatan
Sementara itu, pihak Polres Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memainkan musik remix pada acara hajatan.
Ferly mengimbau masyarakat tidak memutar musik remix atau house musik saat mengadakan hajatan. Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumatera Selatan.
Menurutnya, pihak kepolisian Sumatera Selatan telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui Polsek, Babinkamtibmas, dan kepala desa di Banyuasin.
"Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix," tegas Ferly Rosa Putra, dikutip dari situs Humas Polri (8/2/2024).
Pihaknya juga mengimbau pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan memainkan house musik atau musik remix.
Ferly beralasan, aliran musik tadi akan memicu tindakan buruk ketika diputar di acara hajatan atau pesta pernikahan.
Selain itu, juga memicu keributan karena tamu undangan saling senggol saat musik dimainkan.
"Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix," tegas dia.
(*)