Gridhot.ID - Kasus kematian Dante kini sudah memasuki tahap akhir.
Polisi kini telah menetapkan tersangka dari kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Kematian Dante diduga diakibatkan karena adanya tindakan kesengajaan dan kelalainya.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan autopsi terhadap tubuh Raden Adante Khafi Pramudityo atau Dante yang masih berusia enam tahun.
Dante sendiri meninggal dunia usai berenang di kolam renang.
Sebelum tidak sadarkan diri, Dante sempat muntah-muntah.
Namun nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi di tubuh jenazah Dante untuk mengetahui penyebab utama kematian korban.
"Ekshumasi ini rangkaian proses penyidikan yang akan dilaksanakan untuk maksud mengetahui penyebab kematian korban. Dalam pemeriksaan juga hadir orang tua korban, ayah dan ibu kandung," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.
Usai menjalani penyelidikan dan penyidikan mendalam, akhirnya polisi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, rekaman CCTV di kolam renang yang menampilkan detik-detik anak artis Tamara Tyasmara, Dante meninggal dunia diungkap pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya mengungkap video CCTV yang merekam momen tewasnya bocah 6 tahun tersebut pada 27 Januari 2024.
Hal tersebut diurai pihak kepolisian setelah penyidik menetapkan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus tewasnya Dante.
Dalam rekaman CCTV kolam renang di wilayah Jakarta Timur itu, terlihat jelas detik-detik sebelum Dante meregang nyawa.
Di video tersebut awalnya terlihat Dante sedang latihan berenang sembari memegangi pinggir kolam.
Sementara di sampingnya ada seorang wanita yang tak diketahui identitasnya.
Di momen itu, Yudha Arfandi tampak sedang berada di dekat Dante.
Beberapa detik setelah Dante latihan sendiri di pinggir kolam, Yudha Arfandi pun mendekat.
Seolah waspada dengan keadaan, Yudha Arfandi sempat menengok ke kanan dan kiri bak sedang memantau.
Setelah celingak-celinguk, Yudha Arfandi langsung memegangi Dante diduga untuk menenggelamkannya.
Usai momen singkat itu, Yudha Arfandi pun mengarahkan Dante untuk jauh dari pinggir kolam.
Berdiri di sebelah Dante, Yudha Arfandi membiarkan Dante berenang menuju ke pinggir kolam.
Namun kala itu terlihat Dante kesulitan mengangkat kepalanya.
Bak panik, Dante pun terus menggerakkan badannya agar bisa mencapai pinggir kolam.
Tapi bukannya menolong anak pacarnya, Yudha Arfandi malah membiarkan Dante kesulitan berenang.
Hingga beberapa menit kemudian saat Dante kian panik, Yudha Arfandi pun memegangi Dante.
Berhasil mencapai pinggir kolam, Dante tampak kepayahan.
Dengan tubuh lesu, Dante berusaha menaikkan tubuhnya ke daratan.
Di momen itu Yudha Arfandi membiarkan Dante naik ke atas sendirian.
Sadar ada kondisi yang tak beres, Yudha Arfandi pun mengangkat tubuh Dante.
Ia langsung menggoyangkan badan Dante dan mengangkatnya.
Di momen tersebut diduga Dante kesulitan bernapas lalu akhirnya meninggal dunia.
Pasal Berlapis
Sementara itu, terkait kasus kematian Dante, pihak kepolisian menjerat Yudha Arfandi dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya hari ini, Jumat (9/2/2024) mengurai detail pasal yang dikenakan kepada pacar Tamara Tyasmara.
Salah satunya, Yudha Arfandi disangkakan pada pasal pembunuhan berencana.
"Saudara YA telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, maka dasar penangkapan YA adalah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis dengan pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Perihal ancaman hukumannya, Yudha Arfandi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 76c kekerasan terhadap anak ancaman maksimal (penjara) 3 tahun 6 bulan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, pasal pembunuhan berencana ancaman maksimal 20 tahun," imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun terkait motif, pihak penyidik hingga kini masih mendalaminya.
"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman motif," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(*)