GridHot.ID - Belakangan viral di media sosial video yang menunjukkan kondisi Junaedi, pelaku penghilangan nyawa satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Junaedi diduga dianiaya di dalam penjara oleh napi-napi lain.
Mengenai kabar beredar soal kondisi Junaedi tersebut, pihak kepolisian pun buka suara.
Melansir serambinews.com, teman mabuk membongkar curhatan siswa SMK sebelum bunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Curhatan tersebut diduga kuat menjadi salah satu motif Junaedi (17) nekat membunuh satu keluarga di Penajem Utara.
Junaedi melakukan tindak kejamnya pada Selasa (6/2/2024). Junaedi diketahui merupakan siswa kelas 3 SMK.
Dia tinggal persis di samping rumah korban.
Sedangkan korban diketahui merupakan suami Waluyo (35), Istri Sri Winarsih (34), Anak Pertama RJS (15), Anak Kedua VDS (11) dan Anak Ketiga ZAA (3).
"Setahu saya jarang ketemu (korban dan pelaku). Orang samping rumah kok," kata keluarga korban, Randi.
Randi memastikan bahwa sJunaedi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan korban, RJS (15).
Pasalnya sampai kini santer diperbincangkan bahwa Junaedi membunuh satu keluarga karena hubungannya tak direstui.
"Ndak ada itu hubungan asmara, ndak pernah, setahu saya keponakan saya kalau ada cowok ngomong sama saya. Setiap ada yang suka sama dia pasti cerita sama saya," kata Randi.
Meski tinggal berdekatan, kata Randi, Junaedi bukan tipe tetangga yang ramah.
"Ketemu orang juga gak mau senyum. Gak bermasyarakat," katanya.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto menekankan Junaedi juga tidak mengakui memiliki hubungan dengan korban.
"Pelaku masalah asmaranya dari pihak pelaku tidak mengakui," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi justru menemukan motif lain, yakni pencurian.
Sebab saat sedang mabuk dengan temannya tak jauh dari lokasi pembunuhan satu keluarga, pelaku sempat curhat.
Junaedi mengaku bahwa ia memiliki tanggungan untuk memperbaiki handphone.
"Saat mabuk ada pembicaraan pelaku ini punya tanggungan untuk menebus HP yang sedang diservis," katanya.
Demi mencukupi uang itu, pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
"Pelaku mau mencukupi kebutuhan itu menyatroni rumah korban," katanya.
Setelah membunuh satu keluarga, Junaedi juga mengambil tiga unit handphone dan uang Rp 363 ribu.
"Selesai pembunuhan dia mengambil HP kemudian dirusak, dibuang ke sungai. Masih kami lacak," katanya.
Dilansir dari tribunjabar.id, beredar video viral yang memperlihatkan pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, babak belur diduga karena dianiaya di dalam penjara.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @folkshittmedia pada Jumat (9/2/2024).
"Baru sehari di penjara! Pelajar yang bunuh satu keluarga badannya penuh dengan luka cocolan udut," tertulis dalam unggahan akun tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak pelaku JND (17) memiliki luka-luka lebam di punggungnya dan sedang tertunduk.
Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan sundutan rokok yang kemudian berubah menjadi ungu.
Hingga artikel ini ditulis, Sabtu (10/2/2024), unggahan tersebut telah dilihat sebanyak lebih dari 4 juta kali.
Lantas, seperti apa kebenarannya?
Keterangan Polisi
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres PPU, Supriyanto, membantah JND mengalami penganiayaan di dalam penjara.
Supriyanto memastikan bahwa tidak ada tahanan lain yang melakukan pemukulan terhadap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Tidak benar itu (video yang beredar)," kata Supriyanto, Sabtu.
"Ini saya cek langsung kondisinya baik-baik saja, nggak ada tanda-tanda kekerasan," tambahnya.
Supriyanto menambahkan, keamanan JND di dalam sel tahanan dipastikan terjaga.
Pihaknya pun disebut telah memisahkan JND dari tahanan lainnya.
"Ini kondisinya baik-baik saja (mengirimkan foto tersangka yang sedang duduk dengan kondisi baik)," kata Supriyanto.
"Dia kita sendirikan terpisah dengan tahanan yang lainnya," ungkapnya.
Mengenai adanya video yang beredar viral tersebut, Supriyanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri hal tersebut.
"Untuk video tersebut ini sedang kita dalami siapa pembuat dan apa motifnya. Bisa jadi video itu bertujuan provokasi," tandasnya.
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
Sebelumnya diberitakan, JND telah ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membunuh satu keluarga yang beranggotakan lima orang, yaitu inisial W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2).
Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (6/2/2024).
Kronologi pembunuhan bermula saat JND sedang berkumpul bersama teman-temannya dan mengadakan pesta minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.
Kemudian, sekira pukul 23.30 Wita, JND diantarkan pulang oleh teman-temannya. Setelah itu, niatan untuk membunuh korban baru lah muncul.
JND mengambil senjata tajam di rumah dan pergi menuju rumah korban. Saat itu, JND mematikan aliran listrik rumah korban dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah tersebut hanya ada SW dan ketiga anaknya. W sedang berada di rumah orangtuanya.
Namun tak lama kemudian W masuk ke rumahnya dan langsung dibacok menggunakan parang oleh pelaku.
Hal itu membuat SW terbangun, dan jadi korban berikutnya. J lalu membunuh VDS dan ZAA yang berada di kamar.
Terakhir, ia menghabisi RJS yang merupakan mantan kekasihnya. Rupanya J lebih dulu memperkosa SW.
Setelah itu, JND mengambil tiga unit ponsel milik korban serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Selesai melakukan aksi kejinya, JND pulang ke rumah untuk mengajak kakaknya melapor ke RT terkait adanya korban pembunuhan tersebut.
Supriyanto mengungkapkan, ada dua dugaan motif yang mendasari pembunuhan tersebut.
Pertama, pelaku memiliki dendam karena sering cekcok dengan korban.
"Sebetulnya sepele saja masalahnya. Mereka sering cekcok karena masalah ternak, ayam, dan anjing. Kebetulan korban tidak suka anjing sementara pelaku punya anjing," kata Supriyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Selain itu, pelaku merasa kesal karena korban RJ sudah tiga hari tidak mengembalikan helm JND.
Kemudian, motif kedua diduga karena masalah asmara.
Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan, korban RJ pernah menjadi pacar JND, namun sudah putus.
J dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.(*)