Gridhot.ID - Inilah alibi pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6).
Diketahui, Dante tewas setelah berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2023.
Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, Dante awalnya berada di pinggir kolam dan berpegangan pada bibir kolam.
Kedalaman kolam itu 1,5 meter.
Dante terlihat berlatih berenang dan tidak melepaskan genggamannya.
Di sampingnya terlihat anak perempuan lain mengenakan baju renang warna merah.
Pada rekaman CCTV tertanggal 27 Januari 2024 pukul 16:48:39, Yudha terlihat menghampiri anak Tamara.
Yudha lalu menarik Dante sehingga ia tidak lagi berpegangan di bibir kolam.
Yudha lantas menekan pundak Dante hingga anak Tamara itu kelabakan.
Dante ditarik tenggelam hingga 12 kali.
Hampir 1 menit, Dante kelabakan di air.
Setelah itu Yudha mengangkat Dante dari kolam renang.
Dante masih hidup sekitar 15 detik dan muntah-muntah.
Namun setelah itu Dante meninggal dunia.
Dalam klarifikasinya kepada polisi, Yudha mengaku berniat melatih pernapasan Dante saat berenang.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengaku saat itu coba membenam Dante agar tidak takut air.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Wira saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia.
Terpisah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka dicecar 62 pertanyaan saat diperiksa.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Rovan.
Ia mengatakan, polisi masih terus mendalami keterangan Yudha terkait dengan kejadian ini.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," tambahnya.
Adapun Yudha kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban dan keterangan saksi.
"Rekaman CCTV memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Namun, pihaknya belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.
"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuhnya.
Adapun penyidik menjerat Yudha dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)