Find Us On Social Media :

Tugas Ayu Ting Ting Jika Jadi Ibu Persit, Calon Suaminya Lettu Muhammad Fardhana Dinas di Yonif 509 Jember, Bakal Ikut Pindah?

Lettu Muhammad Fardhana calon suami Ayu Ting Ting

Gridhot.ID - Kabar lamaran Ayu Ting Ting dengan seorang anggota TNI menjadi sorotan publik.

Ayu Ting Ting diketahui telah melakukan proses lamaran dengan Lettu Muhammad Fardhana pada 4 Februari 2024.

Sontak hal itu membuat publik penasaran dengan sosok pria yang akan menjadi ayah baru bagi Bilqis itu.

Dilansir dari TribunStyle.com, calon suami Ayu merupakan seorang anggota TNI berpangkat Letnan Satu atau Lettu.

Ia bertugas sebagai anggota TNI di Yonif 509 Jember.

Pria dengan akun Instagram @derazala itu dikabarkan lulusan Akmil angkatan 2017.

Pada 2018, prajurit TNI yang akrab disapa Dhana itu melanjutkan pendidikan militer di Jepang selama 2 tahun.

Adapun Ayu dan Dhana diduga sudah menentukan tanggal pernikahan lewat pertemuan keluarga di Banyuwangi.

Kabar itu dikaitkan dengan Ayu dan keluarga yang pernah liburan ke Banyuwangi belum lama ini.

Sementara itu, Ayu mengatakan dirinya dan calon suami saling mengenal dari orang tua masing-masing.

"Dari orang tua. Sesama orang tua yang ngenalin dan saling ngejodohin," kata Ayu dikutip dari tayangan Brownis Trans TV, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Lebih Muda dari Ayu Ting Ting, Masa Lalu Lettu Fardhana Sebelum Jadi Anggota TNI Tak Disangka-sangka, Ini Potret Lawasnya

Keyakinan Ayu untuk menerima lamaran meskipun belum lama kenal, karena ia melihat Dhana sebagai sosok yang tepat.

"Udah feeling, berapa kali ketemu kayak klop aja, nyambung satu sama lain, respect," ujar Ayu.

"Dia baik, sayang sama Bilqis, menerima aku dan keluarga apa adanya, itu yang buat aku yakin," imbuhnya

Lalu apakah nantinya Ayu mutlak jadi ibu persit jika sudah resmi menikah dengan Lettu Muhammad Fardhana?

Dilansir dari Kompas.com, Kapuspen mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.

Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK).

Persit KCK adalah organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.

"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL), dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucapnya.

Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.

Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.

Baca Juga: Bikin Luluh Ayu Ting Ting, Ternyata Begini Sifat Asli Lettu Muhammad Fardhana, Anak Umi Kalsum Yakin Nikah: Udah Feeling

Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:

- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

- Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya.

Khususnya di bidang mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit

- Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Doa soal Lamaran dengan Perwira TNI, Ketua RT dan KUA Depok Beri Bocoran, Ivan Gunawan Spill Tak Diundang?

(*)