GridHot.ID - Salah satu Pengawas TPS di Desa Alusi Kelaan, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku nekat mengakhiri hidup.
Pria bernama Kaspar Metintomwat ini mengakhiri hidup dengan jalan gantung diri.
Dilansir dari TribunAmbon, pria 31 tahun itu memilih menjemput ajalnya lebih awal karena tak tahan dengan bullyan yang sering dilontarkan kepadanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanimbar, Mathias Alubwaman membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, Kaspar Metintomwat ini petugas Adhoc di Tanimbar.
Ia meninggal bunuh diri karena tidak tahan bullyan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tanimbar, Mathias Alubwaman, Senin (19/2/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Panwaslu Kormomolin, peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri, pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Awalnya, Kaspar mengikuti proses pungut hitung di lokasi tempatnya mengawas.
Ketika perhitungan selesai, ada yang datang untuk mendokumentasi hasil C-1 menggunakan handphone (HP).
Mereka yang hendak mengambil dokumentasi mendapat ijin dari Kelompok Pemungutan Perhitungan Suara (KPPS) yang ada di TPS.
Namun, Kaspar melarangnya.
Mungkin merasa jengkel karena dilarang, ada warga yang kemudian menyerang Kaspar dengan kata-kata negatif yang diduga mengarah pada fisiknya.
"Korban ini punya sedikit kekurangan di bagian bibir, seperti sumbing gitu.
Tapi soal ucapan bullyan itu seperti apa, Panwaslu masih membuat kronologis kejadiannya," jelasnya.
Kaspar yang mendapat ucapan tak sedap hanya memilih diam.
Ia lalu menemui Panwaslu untuk memasukan laporan pengawasannya dan meminta pulang kerumah untuk makan.
"Tiba-tiba dengar kabar kalau yang bersangkutan sudah meninggal karena gantung diri," ucap Mathias.
Dia mengaku, bullyan terhadap Kaspar ini bukan sekali, tapi sudah sering kali sejak proses pungut hitung suara dimulai hingga selesai.
"Tapi soal kepastian apakah korban dibully berkaitan dengan proses Pemilu, itu yang masih sementara kita tunggu kronologis resmi dari panwaslu," ungkapnya.
Ditanya soal apakah Kaspar Metintomwat akan mendapat santunan meninggal dunia?
Mathias menyatakan, Bawaslu harus mendapatkan kronologis resmi untuk disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
"Harus buat kronologis resmi supaya disampaikan ke Bawaslu Provinsi sehingga diupayakan untuk dapat santunan meninggal dunia," pungkasnya.
(*)