Gridhot.ID - Anggota KKB Papua Alenus Tabuni baru saja ditangkap oleh tim Satgas Damai Cartenz.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, anggota KKB Papua Alenus Tabuni atau yang dikenal dengan nama alias Kobuter ditangkap di Puskesmas Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Minggu, 18 Februari 2024.
"Alenus Tabuni diamankan bersama barang bukti lainya yaitu satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 5.000, satu buah kikir besi, satu buah handphone merek Nokia warna hitam dan beberapa temuan aksesoris lainnya," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Tim Satgas Damai Cartenz awalnya memang serang melakukan pemantauan di wilayah Distrik Ilaga.
Lalu aparat menerima informasi tentang sekelompok masyarakat yang berdiri berkumpul di Puskesmas Distrik Ilaga.
Tim Satgas Damai Cartenz langsung mendatangi dan melihat adanya sosok Alenus Tabuni.
Penangkapan langsung dilakukan dan anggota KKB Papua tersebut langsung diamnakn di Polres Puncak.
Dikutip Gridhot dari Tribun Papua, Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, Alenus Tabuni termasuk dalam kelompok KKB Goliat Tabuni yang saat ini bergabung dengan Numbuk Telenggen di Puncak.
"Jadi Alenus ini dulunya anak buah Goliat Tabuni yang saat ini bergabung dengan KKB di bawah pimpinan Numbuk Telenggen," kata Kombes Faizal kepada Tribun-Papua.com, Selasa (20/2/2024).
Sementara Kasatgas Humas Samai Cartenz, AKB Bayu Suseno menyebut, Alenus banyak terlibat dalam beberapa aksi di Puncak salah satunya pembakaran basecamp PT Unggul pada, 11 februari 2021 di Kampung Jenggerpaga.
"Jadi Alenus ini berperan mengambil minyak tanah dari dalam dapur lalu menyiram dan membakar," ucap AKBP Bayu.
Berikut deretan aksi dilakukan Alenus, KKB yang ditangkap Satgas Damai Cartenz antara lain:
Pada, 11 Februari 2021, terlibat dalam pembakaran basecamp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.
Pada 14 April 2021, terlibat dalam penembakan tukang ojek bernama Udin di dekat Balai Kampung Eromaga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada 24 April 2021, melakukan pemukulan terhadap Kepala Distrik Gome, saudara Nius Tabuni di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Pada 3 Mei 2021, terlibat dalam peristiwa penembakan anggota TNI dikampung Undome Distrik Gome, Kabupaten Puncak dari peristiwa tersebut korban selamat.
Pada 9 Mei 2021, terlibat dalam pembakaran bangunan pariwisata di seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.
Pada 11 Mei 2021, hendak melakukan pembakaran terhadap truck yang digunakan oleh aparat TNI-Polri di sekitar lokasi bangunan pariwisata seputaran bandara udara Aminggaru, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, namun niatnya itu tidak terlaksana dikarenakan truck tersebut telah berpindah tempat.
Pada 3 Juni 2021, terlibat dalam penembakan terhadap saudara Habel Alengpen mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada 3 juni 2021, kembali melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga dan sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak
Pada 16 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Welenggaru dan kampung Kugibur, Distrik Gome Utara, kabupaten puncak
Pada 18 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di kampung Mundidok dan Kampung Tuanggi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.
Dan yang terakhir pada, 4 Februari 2024, terlibat lagi dalam kontak tembak dengan aparat keamanan TNI-Polri pada area PT Unggul, di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.
Dilanjutkan Kasatgas Humas, peran lainya dalam catatan kriminal di Kabupaten Puncak adalah, membantu pimpinan KKB Numbuk Telenggen membawakan amunisi dan senjata api saat terjadi kontak tembak, termasuk menyimpan serta mengamankan amunisi beserta senjata api.
"Kini Alenus telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Puncak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum," pungkasnya.
(*)