Adapun detik-detik perbuatan Yudha terekam kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara.
Yudha sempat celingak-celinguk, sebelum membenamkan Dante ke kolam renang pada hari kejadian.
Hal ini diketahui usai penyidik mendapatkan hasil analisis rekaman kamera CCTV dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).
Wira menjelaskan, kekasih Tamara itu mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA, menyelam di kolam sedalam 1,3 meter.
Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.
Saat sudah berada di area sedalam 1,5 meter, Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang bocah itu dengan kedua tangannya.
Yudha sempat mencegah Dante menuju tepi kolam renang saat dibenamkan.
Tindakan itu dilakukan oleh Yudha berulang kali sampai akhirnya korban berhasil menepi.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)