Find Us On Social Media :

Incar Bayi dengan Kriteria Khusus, Begini Cara Sindikat Jual Beli Anak Rayu Ibu-ibu, Polisi: Alasannya untuk Merawat dan Membesarkan

Polres Jakarta Barat ungkap kasus TPPO Bayi

Nanti lebih lengkap saat rilis," papar Donny.

Melansir Kompas.com, polisi mengungkap alasan sindikat berinisial EM (30) membeli bayi dari seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat.

"Alasannya untuk merawat dan membesarkan anak itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Syahduddi mengatakan, EM rupanya sengaja mengincar bayi dari beberapa ibu yang kondisi ekonominya kurang.

Dengan begitu, pelaku bisa merayu ibu-ibu tersebut supaya menjual bayinya, salah satunya T.

"T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya juga tidak bertanggung jawab," ucap dia.

"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan," tambah Syahduddi.

Namun, jual beli antara EM dan T tidak sesuai dengan prosedur adopsi anak yang diterapkan oleh negara.

Hal itu pun membuat keduanya terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika mengajukan adopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan," ungkap ia.

Adapun, polisi berhasil mengamankan EM dan T dalam kasus TPPO bayi. T diketahui menjual bayinya sendiri kepada EM seharga Rp 4.000.000.

Baca Juga: Cekik dan Banting Anaknya yang Masih Bayi hingga Tewas, Pria di Tidore Lanjut Aniaya Istri, Mertua Juga Jadi Korban

Namun, T melaporkan EM karena pembayarannya belum lengkap.

Polisi juga mengamankan suami EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.

Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan 5 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(*)