Padahal Diterima di Perguruan Tinggi, Anak Vincent Rompies Disebut Sudah Layak Dihukum Pidana, Praktisi Hukum: Bukan Zamannya Tebang Pilih!

Senin, 26 Februari 2024 | 19:13
Youtube/Intens Investigasi dan X/BosPurwa

Vincent Rompies kecewa anaknya dikeluarkan dari sekolah

Gridhot.ID - Kasus bullying atau perundungan yang menjerat anak artis Vincent Rompies kini masih menjadi sorotan.

Diketahui sebelumnya anak Vincent Rompies diduga terlibat dalam perundungan di SMA Binus International School Serpong, Tangerang.

Anak Vincent Rompies disebut-sebut memiliki andil dalam melakukan bullying terhadap satu orang siswa bersama anggota Geng Tai lainnya.

Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, praktisi hukum, Tommy Triyunanto, mengimbau agar kasus ini terus dikawal.

Apalagi, sejumlah anak pesohor terlibat di dalamnya.

"Dalam hal ini, harus dimonitor. Jangan tebang pilih," tegas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2025).

"Mentang-mentang anak pejabat misalnya, terus hukum tidak bisa berjalan," imbuhnya.

Dikatakannya, saat ini bukan lagi zamannya tebang pilih.

"Bukan zamannya lagi tebang pilih, artinya karena anaknya polisi, anaknya pejabat, anaknya artis maka tidak bisa dilakukan tidak pidana. Nah, ini kita kawal," tandas Tommy.

Pihaknya berharap kasus ini bisa diusut tuntas.

"Bagaimana ya menganalisa proses penyelidikan sehingga ini menjadi terang benderang."

Baca Juga: Kondisi Psikologis Anak Vincent Rompies Buntut Kasus Perundungan, Bukan Kena DO Tapi Diminta Mundur dari Binus Jelang Ujian

"Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.

Tommy sekaligus menyoroti andil sekolah dalam kasus perundungan ini.

"Tentunya pihak sekolah tidak menutup kemungkinan harus ada pertanggunjawaban hukum dalam hal ini," tuturnya lagi.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."

"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.

Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.

Dia mengingatkan kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

Baca Juga: Eross Sheila On 7 Cuma Keluarkan Satu Kalimat Ini, Vincent Rompies Langsung Tersindir dan Merasa Tertampar: Kenapa Aku Harus Ini Harus Itu...

"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Vincent Rompies mengaku kecewa dengan apa yang terjadi.

Dikutip Gridhot dari Tribun Trends, Vincent bahkan juga kecewa dengan pihak sekolahan yang secara sepihak langsung mengeluarkan anaknya.

Padahal, anaknya sudah kelas 12 dan momen sekarang ini cukup dekat dengan ujian dan kelulusan.

"Padahal bagian kuncinya tuh, minggu depannya itu ujian loh," kata Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum anak Vincent, dilansir Senin (26/2/2024).

Suami Jessica Mila menyayangkan keputusan sekolah yang dinilai terburu-buru memutuskan kliennya harus mengundurkan diri.

Ia menganggap pihak sekolah tak mempertimbangkan segi pendidikan anak Vincent yang akan menghadapi ujian akhir.

"Jadi bayangkan dari kelas 1 sampai kelas 12 belajar di sekolah itu, terus yang seharusnya sekolah itu membimbing dan memberikan pembinaan.

Tapi sangat disayangkan ini kok sepihak dan sangat buru-buru ya, tiba-tiba ya (diminta) mohon mengundurkan diri gitu.

Itulah dari kami sebagai pihak kuasa hukum keluarga juga menyayangkan," jelasnya.

Pendidikan menjadi salah satu hal yang diperjuangkan Yakup Hasibuan dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Anaknya Diduga Terlibat Perundungan SMA Binus Serpong, Vincent Rompies Berusaha Keras Agar Bisa Damai Saja: Saya Tidak Peduli, Ingin Cepat Selesai!

"Tentu (berjuang untuk hak pendidikannya), bayangin saja dari kelas 10 sampai kelas 12, minggu depannya ujian, mau ada ujian akhir, terus anak ini sudah diterima di sebuah perguruan tinggi juga.”

Ia pun mempertanyakan dasar kebijakan pihak sekolah yang langsung meminta kliennya untuk mengundurkan diri.

“Hanya karena mendengar adanya laporan berita, tanpa menunggu pihak yang berwenang dan berkoordinasi, (anak terlapor) diminta mundur.

Apakah dasar berita yang berkembang bisa dijadikan alasan seorang untuk mundur (dari sekolah)? Itu sih yang kita sayangkan," kata Yakup Hasibuan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Tribun Seleb, Tribun Trends