Find Us On Social Media :

Heboh Video Porno Jaringan Internasional yang Diperankan Anak Bawah Umur Asal Indonesia, Direkam Pakai HP, Korban Semua Laki-laki

Ilustrasi konten video porno

GridHot.ID - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap praktik pembuatan dan penjualan konten video porno jaringan internasional yang diperankan oleh anak di bawah umur asal Indonesia.

Melansir Kompas TV, pengungkapan jaringan tersebut atas kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat.

Polisi telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Temuan penyidik, ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," kata Ronald, dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.

"Delapan anak ini menjadi objek untuk pelampiasan seksual dari orang-orang dewasa, kemudian direkam, kemudian (konten pornografi) diditribusikan dan diperjualbelikan," ujarnya.

Menurut penjelasannya, kedelapan anak di bawah umur tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Saat ini kedelapan korban dalam perlindungan Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Diproduksi Sejak 2022

Melansir Kompas.com, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengungkapkan, konten video porno jaringan internasional yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia telah diproduksi sejak 2022.

Baca Juga: Pura-pura Ngajak Mabar Game Online, Sindikat Pembuat Video Porno Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Terkuak Cara Pelaku Berhasil Rayu Korban

Film porno ini terungkap berdasarkan kerja sama antara Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.

"Itu (video porno) terjadi dari sepanjang tahun 2022, sudah dilakukan sebelum informasi kerja sama ini kami lakukan dengan pihak FBI," kata Ronald saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Direkam Menggunakan Handphone

Menurut Ronald, setidaknya ada 1.000 gambar dan 3.000 video yang sudah diproduksi.

Semua produksi, kata Ronald, dilakukan secara manual yakni menggunakan handphone.

"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan. Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone," ujar Ronald.

Cara Tersangka Kelabui Korban

Ronald mengatakan tersangka HS merupakan sosok yang berperan mencari anak-anak untuk terlibat dalam produksi video porno.

HS mulanya mengajak korban untuk main gim dan memberikan hadiah secara cuma-cuma.

Baca Juga: Video Seorang Pria Menjemur Uang Rp 30 Juta Viral di Sosial Media, Harta Benda Basah Kuyup karena Terendam Banjir

"Pelaku mendatangi korban dan mengajak. Orang tua si korban ini juga pernah didatangi. Jadi artinya prosesnya tidak dengan tiba-tiba, tetapi diawali dengan komunikasi untuk pendekatan," jelasnya.

Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku.

Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan video.

Transaksi di Telegram

Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun Telegram.

Menurut Ronald, durasi video pun cukup singkat antara 2-5 menit.

"(Video porno) diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 dollar sampai dengan 100 dollar," ungkap Ronald.

Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.

(*)