Find Us On Social Media :

Serahkan Diri ke Polisi, Ini Pengakuan Istri yang Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Tangisnya Pecah Ungkap Motif di Baliknya

Istri di Muba berinisial LY yang potong alat kelamin suaminya menyerahkan diri ke polisi

Gridhot.ID - Istri di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial LY (33) yang potong alat kelamin suaminya, RH (35) menyerahkan diri ke polisi pada Senin (4/3/2024).

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo mengatakan, LY yang sempat menjadi buronan menyerahkan diri didampingi oleh kakak kandungnya.

Selama menjadi buronan, LY rupanya bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Kabupaten Muara Enim.

"Mulanya kami melakukan pendekatan, keluarga akhirnya memilih untuk menyerahkan tersangka hari ini dan kami terima dalam kondisi baik," kata Eko lewat pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Eko menerangkan, dari tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa satu cutter hitam yang berkarat.

Pisau itu digunakan oleh LY untuk memotong alat vital suaminya ketika sedang tertidur.

"Pelaku mengakui perbuatannya, motifnya kesal karena korban menikah lagi secara diam-diam," ujarnya.

Di hadapan petugas, tangis LY pecah dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya kesal pak dia menikah lagi," ujarnya singkat.

Selain itu, untuk korban RH saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ia sudah mulai sadar dan kini masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Gadis 15 Tahun di Kediri Diracun Sianida Mantan Pacar, Pelaku Diduga Cemburu Buta

"Korban sudah keluar rumah sakit, namun masih rawat jalan," jelas Eko.

Diberitakan sebelumnya, kelamin seorang suami di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RH dipotong oleh istrinya, LY ketika sedang terlelap tidur.

Akibatnya, RH kini mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit kota Jambi.

Eko mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

LY dan RH sebelumnya terlibat pertengkaran lantaran menduga suaminya telah memiliki wanita idaman lain.

Ketika sedang tertidur pulas di kamar, LY langsung menjalankan aksinya dengan memotong kelamin korban.

"Korban saat itu menggunakan celana pendek,pelaku menggunakan pisau untuk memotong kelamin korban. Dugaannya karena masalah wanita lain," kata Eko, Kamis (29/2/2024).

Atas kejadian ini, LY terancam pasal kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sadisnya Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Niat Hilangkan Jejak Tapi Ketahuan, Ibu Korban Bantah Karena Utang

(*)