Gugat Ponpes Beraset Rp 26 Miliar, Ayah Atta Halilintar Disebut Sudah Dipecat 10 Tahun Lalu, Begini Pembelaan Kuasa Hukumnya

Rabu, 13 Maret 2024 | 10:42
Instagram @genhalilintar

Ayah Atta Halilintar menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di PN Pekanbaru, Riau

Gridhot.ID - Kuasa hukum buka suara mengenai sengketa aset yayasan yang melibatkan ayah dari selebritas Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

Sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid dikabarkan menggugat yayasan pondok pesantren (ponpes) yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.

Gugatan ayah Atta Halilintar terhadap ponpes yang memiliki aset senilai Rp 26 miliar itu kemudian sudah disidangkan di Pekanbaru.

Sementara kuasa hukum ayah Atta Halilintar menduga, oknum yayasan sengaja menyebar fitnah dan tuduhan untuk mencoba mengambil alih aset kliennya yang disengketakan di Pekanbaru, Riau.

"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid, ayah dari Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseturuan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid dalam siaran persnya, Senin (11/03/2024) malam.

Menurut Lucky, bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmid memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut kepada yayasan di Pekanbaru.

Ia tidak meminta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.

Namun dengan berjalannya waktu, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau (Halilintar, red) tidak melawan, tidak juga membalas. Hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," tulis Lucky.

Pada akhirnya, putusan hukum Mahkama Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky.

Baca Juga: Kalah Cepat dari Perusahaan Ini, Anofial Asmid Tak Rela Merek Gen Halilintar Dipakai Orang Lain, Kuasa Hukum: Itu Kan Kreativitas Ayah Atta Sendiri

Masih menurut Lucky, Halilintar Anofial Asmid sudah berusahah menunjukkan iktikad baik, yakni melalui mediasi.

"Surat kami sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapihkan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmid. Tapi ketika ditindaklanjuti, mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif," ujarnya.

Atas hal itu, muncullah upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan yayasan sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut.

"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas2 sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar," kata Lucky.

Cerita versi yayasan pondok pesantren

Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes menjelaskan kronologi versi kliennya, dalam hal ini Yayasan Al Anshar Pekanbaru.

Menurut Dedek, awalnya tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.

Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah itu menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama oleh ayah Halilintar itu.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

Baca Juga: 3 Tahun Hidup di Luar Negeri, Anofial Asmid yang Baru Pulang ke Indonesia Gugat Kemenkumham soal Merek Gen Halilintar, Ternyata Ini Duduk Perkaranya

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan,” kata Dedek.

Akibat konflik, para pengurus yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial Asmid dari yayasan lantaran dinilai sudah tidak layak untuk memimpin ponpes.

"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Ia dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.

Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.

Dedek mewakili yayasan ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial Asmid, namun gagal.

Komunikasi itu dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.

"Kami sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tandasnya.

Baca Juga: Anak Tertua Punya Subscriber Terbanyak Se-Asia Tenggara, Penampakan Rumah Mewah Keluarga Gen Halilintar Penuh dengan YouTube Play Button Dimana-mana

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari