Gridhot.ID - Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terkait merek 'Gen Halilintar' digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/8/2022).
Sidang beragendakan pemanggilan termohon dari pihak Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ayah Atta, Anofial Asmid tidak terlihat di ruang sidang. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Brahmono Jati.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Brahmono terlihat hadir di PN Jakarta Pusat sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangannya, Brahmono mengatakan bahwa kliennya ingin mempertahankan merek Gen Halilintar.
Menurut Brahmono, Gen Halilintar layak dimiliki oleh keluarga Halilintar, dalam hal ini Anofial Asmid.
Terlebih merek Gen Halilintar memang sudah melekat dengan keluarga mereka.
"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon (ayah Atta) sendiri. Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono di PN Jakpus, Senin (22/8/2022).
Brahmono menyebut kliennya tak terima merek Gen Halilintar yang didaftarkan pada 2018 lalu ke DJKI ditolak.
"Dari 2018, betul, itu proses di DJKI. Tapi ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.
Sebelumnya, pihak DJKI menjelaskan, ditolaknya merek Gen Halilintar yang diajukan Anofial Asmid lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.