Gridhot.ID - Amy BMJ, WNA Korsel yang sedang berjuang untuk mendapatkan anaknya akibat diduga direbut Aden Wong, suaminya kini semakin memanas.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Hotman Paris selaku pengacara Aden Wong sempat menuduh kalau Amy BMJ memperjuangkan hal ini utnuk asuransi keempat anaknya.
Disebutkan, asuransi yang bisa didapatkan adalah senilai 4 juta dollar Singapura.
Namun Amy membantah tuduhan tersebut dan akhirnya mengungkapkan pendapatnta mengenai hal tersebut.
"Saya bahkan tidak tahu asuransi apa yang saya punya untuk saya. Jadi, Aden tolong beri tahu saya asuransi apa yang saya punya. Jika ada sertifikatnya bagikan kepada saya dan bagaimana dengan asuransi anak-anak," kata Amy BMJ, dikutip dari video di akun Instagram @amyinbattle, Rabu (13/3/2024).
Amy berujar bahwa keuangan termasuk asuransi keluarganya selama ini dikelola oleh Aden.
"Saya tidak tahu apakah saya penerima manfaat dari anak-anak atau saya pikir Anda adalah penerima manfaat dari asuransi saya dan yang lain," ucap Amy.
Lebih lanjut, ia merasa tak habis pikir dengan Aden menuding ia mengincar asuransi keempat anaknya.
"Sungguh memuakkan kalau kalian berpikir saya mengejar uang asuransi daripada hidup anak-anak. Sungguh?" tutur Amy.
Amy sendiri juga diketahui sudah berusaha berkonsultasi dengan KPAI.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, kasus rumah tangga WNA asal Korea Selatan Amy BMJ dan suaminya, Aden Wong sudah sampai pada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melapor sejak tanggal 29 Januari 2024 lalu, pihak Amy BMJ pun meminta perlindungan ke KPAI untuk kembali mengambil anak-anaknya dari pengusaha asal Singapura tersebut.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/3/2024), Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Amy BMJ.
"Iya pengacara Amy BMJ sudah berkonsultasi terkait pendampingan ya," ujar Rahmayanti.
Meskipun demikian, sesuai dengan tupoksi KPAI, pihaknya lantas menyarankan wanita asal Korea itu untuk melaporkan kasus ini pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Tak hanya itu, KPAI pun juga menganjurkan ibu 4 anak itu untuk mengakses SAPA 129 agar lebih mudah.
"Kalau KPAI sesuai dengan tugas dan fungsinya kami adalah pengawasan, nah layanan ini kan berada di kepolisian dan juga UPTD."
"Tapi dalam konteks kasus Amy ini adalah warga negara asing, artinya untuk koordinasinya ada di tingkat kementerian tentunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak."
"Nah karena (masalah) ini ada di Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, jadi kami arahkan mereka untuk mengakses program SAPA (sahabat perempuan dan anak)," jelas Rahmayanti.
Sebab, SAPA 129 tersebut merupakan aplikasi yang dianjurkan bagi perempuan yang memerlukan bantuan dengan koordinasi lintas internasional.
"Karena di sana di SAPA 129 itu layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional ataupun lintas internasional," imbuhnya.
Dimana, dalam SAPA 129 juga terdapat pekerja sosial yang dapat memantau keadaan anak Amy BMJ.
"Disana juga ada beberapa peksos atau pekerja sosial yang mungkin bisa menjangkau keadaan anak (Amy BMJ) ya."
"Karena menurut informasi dari pengacara (Amy BMJ) pada waktu itu, terlapor (Aden Wong) ada di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
Sebelumnya, Rahmayanti juga menyampaikan bahwa pengacara Amy BMJ ini meminta pendampingan kepada KPAI untuk kembali mengambil buah hatinya dari Aden Wong.
"Pengacara tersebut menyampaikan bahwa mereka perlu pendampingan untuk mengambil anaknya Bu Amy," sambungnya.
Namun dalam kasus ini, Rahmayanti menyampaikan bahwa pihak Amy hanya melakukan konsultasi saja, tidak sampai pada tahap pengaduan.
"Untuk kasus ini memang dari pengacaranya tidak memasukkan ke dalam pengaduan KPAI, mereka hanya berkonsultasi saja," imbuhnya.
Menurut Rahmayanti, pihak KPAI pun memperoleh informasi itu lewat selembar kertas laporan Amy yang sempat diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Adapun informasi yang kami dapat itu hanya dari selembar laporan pengacara kepada Polda Metro Jaya," jelasnya.
Rahmayanti menjelaskan bahwa laporan tersebut berisikan aduan Amy kepada pengusaha asal Singapura tentang pasal 76 B.
Yakni tentang pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak.
"Di dalam laporan tersebut itu disampaikan bahwa Bu Amy mengadukan terlapor terkait pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga perlindungan anak pasal 76b."
"Terkait penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak," pungkasnya.
(*)