Dilindungi UU Perlindungan Anak, Junaedi Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Padahal Hukuman Ini yang Diharapan Keluarga Korban

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:13
Instagram

JND (17), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di PPU.

GridHot.ID - Junaedi alias JND (18), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di Babulu Laut, Penajam Panser Utara (PPU), Kalimantan Utara, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Melansir Kompas.com, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Melansir Kompas TV, pihak keluarga korban rupanya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim tersebut.

Keluarga korban pun memilih mengajukan banding.

Setidaknya, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa JND dihukum penjara seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, mengatakan bahwa pihak keluarga korban kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU.

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," kata Asrul usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Diusir Warga dari Kampung, Begini Nasib Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sadis di Kaltim, Rumah dan Bengkel Kini Rata dengan Tanah

Asrul mengatakan, pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Di sisi lain, juru bicara PN PPU, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, menjelaskan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa JND telah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum setempat yang menuntut terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara.

Keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan, kata Amjad Fauzan, diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda.

Diketahui, sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang digelar PN Penajam Kabupaten PPU digelar pada Rabu (13/3/2024), mulai pukul 09.30 sampai 11.40 Wita.

Selama persidangan, personel Polres Penajam Paser Utara melakukan pengamanan ketat.

"Kami berikan perhatian khusus untuk kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan di sekitar lokasi karena pembunuhan termasuk kasus sensitif," ujar Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun.

Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Baca Juga: Junaedi Tertunduk Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Orangtua Minta Keringaan, Keluarga Korban Ngamuk: Gantung!

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Kompas TV