Bocah yang Bunuh Siswa SMP Gara-gara Mobile Legend Terancam Hukuman Mati, Polisi: Teman Main dan Mancing

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:42
Istimewa

Pelajar SMP bunuh temannya sendiri gara-gara Mobile Legend

Gridhot.ID - AW yang bunuh Marsel (13) di Sambas, Kalimantan Barat gara-gara game Mobile Legend kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, AW yang masih bocah tersebut melakukan pembunuhan karena kesal Marsel tidak segera membayar utang jasa joki game Mobile Legend.

Diketahui Marsel memiliki utang sebesar Rp200 ribu ke AW.

Namun kekesalan AW memuncak saat dirinya mengetahui korban memiliki uang di dompet dan selipan ponsel, namun menolak membayar saat ditagih.

AW langsung berencana membunuh korban dengan keji.

Diketahui pelaku bertemu dengan korban di kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa, 27 Februari 2024.

AW langsung membekap korban hingga tewas dan akhirnya membuang jasadnya ke semak-semak di kebun jeruk.

Setelah melakukan pembunuhan keji tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

AW baru ditangkap setelah dikejar polisi di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jatim, Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengatakan, meski masih berusia di bawah 15 tahun, pelaku sudah putus sekolah.

“Pelaku dan korban sudah berteman lama, yaitu teman main game dan mancing bersama. Tidak ada permasalahan lain, hanya utang akibat game online tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Dibunuh Sang Ibu dengan 20 Tusukan, Sang Adik Langsung Dipindahkan ke Tempat Aman

Setelah membunuh Marsel, AW pun membuang jasadnya ke semak-semak.

“Hasil penyidikan ini rencana pribadi dari pelaku agar tidak ketahuan oleh orang lain,” kata Hoerrudin lagi.

Korban dan pelaku sendiri tinggal di dalam kampung yang sama dan tidak terlalu jauh.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Karena pelaku di bawah umur kita mempercepat prosesnya. Untuk sementara masih menggunakan pasal 340 atau 380, ancaman hukumannya di atas 20 tahun, mati dan seumur hidup,” pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jatim