Find Us On Social Media :

Diburu 20 Hari, Pembunuh Wanita di Yogyakarta Dibekuk saat Kabur ke Bandung, Ngaku Ingin Tobat dan Cari Pondok Pesantren

Lokasi penemuan mayat perempuan di Jalan Krasak, Kotabaru, Yogyakarta dipasangi garis polisi, Selasa (27/2/2024).

Gridhot.ID - Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FD di indekos yang berada di Kotabaru, Kota Yogyakarta.

Tersangka pria berinisial H itu ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah diburu selama 20 hari.

Ketika dikonfirmasi, Direskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula saat penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, disimpulkan bahwa yang bersangkutan yaitu H melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dengan membawa kendaraan milik korban.

"Dari dasar itulah Direskrimum dan Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan bersama ke Jawa Barat, kita datangi rumahnya, datangi teman-teman dekat," ujar Endriadi saat ditemui Kompas.com di Sleman, Jumat (15/3/2024).

Diketahui, tersangka H berada di salah satu tempat di Bandung, namun belum ditangkap.

Lalu, Polda DIY meminta bantuan Polda Jawa Barat dalam pencarian.

"Polda Jawa Barat membantu dan membackup full. Pada Rabu kemarin, tersangka ada di lokasi, kita berangkat Tim Direskrimum berangkat menuju Jabar lalu kita tangkap," kata dia.

Setelah tersangka ditangkap, dilakukan pemeriksaan awal di Polda Jawa Barat dan ditemukan kendaraan roda dua milik korban, celana dengan lumuran darah, gelang, gawai korban, kacamata, serta nomor polisi.

"Ditemukan di semak-semak, kita bawa ke Jogja," kata dia.

"Sampai di Jogja kemarin malam lalu cek kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat kemudian kita serahkan kepada Polresta Yogyakarta," ujar dia.

Baca Juga: Dibunuh saat Tidur, Hasil Autopsi Jasad Wardatun Ungkap Sadisnya Pelaku Perampokan di Gresik, Ada Tusukan yang Tembus Jantung  

H sempat mengakui perbuatannya kepada keluarga dan rekannya di Bandung.

Saat pengakuan, H menyampaikan ingin bertobat.

"Dia ngaku dulu kemudian dia (ingin) bertobat, 'saya mau bertobat' menyampaikan ke temannya," ujar Endriadi.

Endriadi menambahkan, pelaku sempat mencari di internet soal pondok pesantren yang ada di Jawa Barat.

"Kemudian (pelaku) googling searching ponpes di Jawa Barat kita punya datanya itu," ujar dia.

Menurut dia, H mencari informasi di Google terkait pondok pesantren setelah bercerita dengan rekannya bahwa H ingin bertobat atas perbuatannya di Kota Yogyakarta.

"Pelaku curhat ingin tobat ke rekannya," kata dia.

Disinggung lokasi penangkapan, Endriadi mengungkapkan, bahwa H ditangkap di rumahnya.

"Ditangkap di rumahnya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, FD perempuan berusia 23 tahun asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga menjadi korban pembunuhan di sebuah kamar indekos di Kotabaru, Kota Yogyakarta.

FD sempat hilang dari tanggal 20 Februari 2024 sebelum ditemukan tewas di kamar indekos pria Kotabaru pada 24 Februari 2024.

Baca Juga: Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa, Gadis 15 Tahun di Kediri Diracun Sianida Mantan Pacar, Pelaku Diduga Cemburu Buta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan, pihaknya menemukan celana korban dengam bercak darah di rumah milik H.

"Panjang (celana) jeans warna biru, dengan adanya itu ditetapkan tersangka. Rencana minggu ini akan kita keluarkan dia sebagai DPO," katanya saat dihubungi.

Dalam penetapan tersangka, Probo menjelaskan minimal ditemukan dua alat bukti pada kasus ini dan polisi sudah menemukannya.

Alat bukti pada kasus ini berupa keterangan saksi bahwa H menyewa indekos di mana ditemukannya mayat perempuan berinisial FD.

Selain itu ada bukti lainnya yakni celana yang terdapat bercak darah.

"Adanya petunjuk itu adanya celananya dia yang di Bandung itu ada darahnya kemudian petunjuk bahwa dia melarikan diri sampai hari ini. Sekarang hpnya mati semua tidak ada kabarnya. Jadi terpenuhi lah sebagai kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: Tagih Utang Rp 2 Juta, Rentenir di Majalengka Dibunuh Nasabahnya, Pelaku Murka Dimintai Jaminan Sertifikat Tanah

(*)