GridHot.ID - Seorang ibu berinisial IN di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam sumur terbengkalai.
Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.
Melansir TribunSumsel.com, Kasat reskrim AKP Hendrawan melalui KBO Reskrim Iptu Suroso mengatakan, pelaku yang merasa sakit perut tanda akan melahirkan berjalan menuju sumur tak terpakai.
Pelaku ke sumur dengan membawa handuk.
Setelah sampai di sumur, pelaku langsung merasakan sakit perut, seperti ingin BAB, lalu pelaku mengeden sebanyak dua kali hingga bayinya lahir.
"Awalnya pelaku merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Minggu (17/3/2024).
"Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis di semak-semak dekat sumur," paparnya.
Setelah itu, pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnnya.
Pelaku kemudian membungkus bayi laki-lakinya menggunakan celana dalam miliknya yang warna putih dan melapisinya kembali menggunakan celana dalam warna merah.
"Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat (saksi mata) Johan lewat menggunakan motornya," ujarnya.
Johan rupanya sedang melintas di jalan samping tebing di sumur menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku sedang berada di sekitar sumur tersebut.
"Tetapi tidak dipedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja. Merasa curiga, Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku dan menyuruhnya untuk pulang," ungkapnya.
Johan lalu pergi ke rumah ibunya untuk memberi tahu bahwa pelaku sedang di sumur.
Johan dan ibunya kemudian ke sumur tersebut menggunakan motor.
Akan tetapi, pada saat Johan dan ibunya tiba di sumur, pelaku sudah tidakada di lokasi kejadian.
"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujarnya.
Setelah itu, datang ayahnya pelaku bernama Hasan untuk mencari sang jabang bayi di dalam sumur.
Hasan pun menemukan bayi yang dibungkus dengan celana dalam wanita warna putih.
"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.
"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah BH atau bra warna merah, dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.
Motif
Kepada polisi, pelaku yang berinisial IN mengaku salah satu alasan dia tega membuang bayinya ke sumur karena merasa takut anaknya itu jadi beban dan tidak diberi nafkah oleh suaminya.
Apalagi pelaku juga baru berpisah dari suami keduanya yang tak lain ayah dari sang bayi.
"Alasannya karena motif ekonomi, pelaku merasa repot anaknya itu tidak ada yang mengurusnya, dan tak akan mampu membelikan anaknya susu," ungkap Kasat reskrim AKP Hendrawan melalui KBO Reskrim Iptu Suroso pada Tribunsumsel.com, Minggu (17/3/2024).
Pelaku diketahui memiliki dua anak lain yang masih kecil-kecil dari pernikahannya yang sebelumnya.
Anaknya yang nomor dua disebut masih menyusui dan usianya pun belum genap dua tahun.
"Anak dari suami pertamanya itu juga masih menyusui, kalau anaknya nanti lahir berarti double, merasa tidak mampu membelikan susu, Jadi timbul niatnya karena tak akan mampu membiayai," ujar Suroso.
Suroso mengungkapkan pernikahan pelaku dengan suami keduanya, Ledi Muksin, hanya berjalan tiga bulan.
Setelah berpisah, pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Namun ternyata pelaku malah hamil.
Perpisahan pelaku dengan suaminya disebabkan karena suami pelaku sering menanyakan gaji dengan pelaku, karena pelaku bekerja di sebuah usaha Roti rumahan di Marga Mulya.
"Karena suaminya sering nanya gaji sementara anak pelaku sendiri ada dua, akhirnya oleh orang tua pelaku, suaminya ini tidak tulus menerimanya dan memilih berpisah setelah tiga bulan pernikahan," ungkapnya.
(*)