GridHot.ID - Seorang pengemudi ojek online di Palembang, Sumatra Selatan dilaporkan ke polisi atas kasus rudapaksa.
AN (19), seorang mahasiswi di Palembang, Sumatra Selatan mengaku bahwa ia dirudapaksa pengemudi ojek online (ojol) Minggu (10/3/2024).
AN diperkosa pengemudi tersebut ketika sedang diantar ke tempat tujuan.
Dilansir dari tribunsumsel.com, Kuasa hukum AN (19) mahasiswi yang dirudapaksa oleh ojol di tempat pemakaman umum (TPU) Talang Kerikil pada 10 maret 2024 mengungkap jika kliennya sempat tak mau makan dan lebih banyak melamun.
"Kondisi psikis nya terganggu karena dari cerita keluarga korban sempat tidak mau makan dan banyak melamun ," ujar kuasa hukum korban Febriansyah SH, Kamis (21/3/2024).
Namun hal itu tidak berlangsung lama, berkat dukungan keluarga AN berangsur ceria dan mau ketika diminta makan.
Karena trauma dari kejadian itu, korban kini selalu diantar jemput oleh keluarga ketika harus bepergian
"Alhamdulillah mendapat dukungan dari keluarganya bisa kembali makan. Yang pasti psikisnya masih kena sekarang ini korban enggan keluar rumah tampak masih trauma, karena kejadiannya masih tergolong baru. Kalau memang mau keluar diantar sama keluarganya. Korban ini memang anak rumahan," katanya.
Febriansyah menegaskan kalau korban menjadi korban pencabulan, bahkan pelaku berani memasukkan jari dan menggesek alat vitalnya ke korban.
"Korban tidak bisa melawan karena diancam dan mulutnya dibekap oleh pelaku, berdasarkan pasalnya ini masuk pencabulan pasal 289 KUHP, " katanya.
Dia menambahkan usai kejadian korban sempat berjalan kaki, namun sekitar 500 meter dari rumahnya ia diantar oleh seorang tukang ojek.
"Ada yang mengantarkan korban, menurut informasi kakak korban ojol juga yang mengantar," katanya.
Melansir sripoku.com, seorang mahasiswi di Palembang menjadi korban pencabulan oleh oknum driver ojol ketika menunggu orderan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju, Sako. Dan membuat laporan di Polda Sumsel.
Korban inisial AN (19) dicabuli dan dibawa oleh pelaku yang masih dalam lidik ke TPU Talang Kerikil pada Minggu 10 Januari 2024.
Korban memesan ojol mau ke rumah temannya karena ada acara kampus berniat pergi barengan.
Kuasa hukum korban, Febriansyah SH mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang memesan ojol di depan rumahnya sekitar pukul 05:00 WIB, kemudian sekitar 10 menit berselang datanglah pelaku yang mengendarai motor Mio putih tanpa plat dengan jaket Gojek.
"Pelaku datang sambil bertanya ke korban 'pesan Maxim ya dek?' Dan dijawab korban iya," ujar Febri sambil menirukan percakapan korban dengan pelaku, Kamis (21/3/2024).
Korban yang tidak curiga langsung naik ke atas motor pelaku dan dibonceng keluar dari pemukiman rumahnya dengan tujuan ke Talang Buluh, kawasan Kenten.
Namun bukannya diantar ke tempat tujuan, pelaku malah membawa korban ke TPU Talang Kerikil yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Dari situ korban mulai curiga dan menanyakan kenapa tujuannya berbeda.
"Korban bertanya tapi tidak dijawab oleh pelaku, justru pelaku membawanya ke arah lain ," katanya.
Disitulah pelaku melakukan tindak asusila kepada korban dengan menindih serta membuka pakaian korban secara paksa.
Pelaku juga membekap mulut dan mencekik korban ketika berusaha berontak.
"Pelaku melakukan tindak asusila serta mengancam korban yang berusaha berontak. Korban yang ditindih dan mulutnya dibekap tidak berdaya melawan," katanya.
Febri menambahkan, menurut cerita korban pelaku memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, usia sekitar 25 tahun, dan tinggi 165 centimer, serta saat kejadian mengenakan jaket Gojek.
"Korban itu pesannya Maxim dan yang datang waktu itu pelakunya pakai jaket Gojek," katanya.
Kini korban telah membuat laporan di Polda Sumsel dan korban telah memenuhi BAP pertama penyidik.(*)