Gridhot.ID - Seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) diringkus polisi lantaran menjadi dokter gadunganpada Jumat (15/3/2024).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut,Sunaryanto telah menjadi dokter gadungan sekitar 5 tahun.
Selama menjadi dokter gadungan, Sunaryanto bekerja di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selengkapnya, berikut sederet fakta terkait Sunaryanto, dokter gadungan di Bekasi, dikutip dari Kompas TV.
1. Awal mula terbongkarnya dokter gadungan
Kombes Twedi memaparkan terbongkarnya kedok Sunaryanto sebagai dokter gadungan berawal pada Selasa (12/3) saat pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya dugaan dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penggeledehan terhadap klinik.
Adapun penggeledahan di Klinik Pratama Keluarga Sehat dilakukan pada Jumat (15/3) pekan lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," kata Twedi.
"Tanggal 15 (Maret) itu setelah kami dalami, kami melakukan penangkapan pelaku di lokasi kliniknya," kata Twedi dalam keterangannya, Selasa (19/3).
2. Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan di Klinik Pratama Keluarga Sehat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB (Ingwy Tito Banyu), enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," kata Twedi.
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih dan stetoskop.
3. Praktik ilegal
Twedi memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat di mana tempat Sunaryanto menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan, tidak memiliki izin resmi untuk praktik.
Selain itu, Sunaryanto juga dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter setelah polisi mendalami bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
Bertalian dengan hal itu, polisi juga tak menemukan SIP dan STR dokter dari ruang praktik dr Ingwy atau Sunaryanto saat melakukan penggeledahan.
"Koordinasi dengan pihak IDI dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ujarnya.
4. Motif
Twedi mengatakan sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik ilegal dengan motif karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," ungkapnya.
Pria 39 tahun itu memutuskan menjadi dokter palsu juga karena alasan ingin memperkaya diri dan lebih bisa dihargai oleh orang lain.
"Pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," ucapnya.
5. Resep pasien modal internet
Selama menjadi dokter gadungan, Sunaryanto diketahui mengobati pasiennya hanya bermodal dari internet.
Di mana dalam membuat resep dokter, Sunaryanto berdasar dari hasil pencarian di internet.
"(Resep obat) melalui searching internet," kata Twedi.
Begitu juga terkait alat-alat kesehatan di kliniknya, Sunaryanto membelinya melalui toko online.
"Belanja online," ucapnya.
Bahkan Sunaryanto pernah memvonis usia pasien tersisa hitungan hari jika tak mau berobat di kliniknya.
"Dia (pasien Sunaryanto) divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia (Sunaryanto)," ungkapTwedi.
6. Pasang tarif mahal
Sementara itu, mantan pasien yang bernama Yuli mengaku pernah memeriksakan diri ke Sunaryanto sebanyak satu kali.
Ia mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan di klinik tersebut berbeda dengan klinik lain.
Selain itu, Yuli mengaku tarif yang ditetapkan klinik Sunaryanto cukup tinggi.
"Periksanya sekali doang. Kalau pembelekan (pembedahan) itu kan harus ada dibius ya, ini mah enggak, langsung. Mahal juga, harganya lebih mahal dari yang lain," ungkap Yuli.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(*)