Gridhot.ID - Temuan mayat pria di tepi Jalan Majapahit, Kota Semarang pada Kamis (14/3/2023) sempat menggegerkan warga setempat.
Korban diketahui merupakan warga Sendangguwo, Gemah, Pedurungan, Kota Semarang bernama Heru Ariyanto.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pria dengan luka tusuk itu menjadi korban pembunuhan akibat cekcok saat menenggak miras dengan temannya.
Terkini, polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Rusli (34).
"Mereka itu sebenarnya saling kenal, minum-minum (miras) di seberang jalan. Kemudian, pada saat minum, diduga ada perkataan salah paham dan kemudian pelaku mengeluarkan diduga senjata tajam, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Aris kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat membunuh teman dekatnya itu karena sakit hati.
Rusli mengatakan pembacokan itu bermula saat keduanya mabuk bersama di siang hari.
Dia mengaku teman satu tongkrongan dan kerap berpesta miras bersama korban.
"Saya beli minuman Gedang Klutuk (miras) satu liter Rp 35.000. Terus balik lagi ke tongkrongan. Dia datang sendirian," ujar Rulsi saat hadir di jumpa pers Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).
Di bawah pengaruh alkohol saat pesta miras, Rusli teringat akan perlakukan buruk korban kepadanya dan terjadilah cekcok.
"Sakit hati, setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang berkelahi. Dia datang ke rumah, sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Tiba-tiba teringat dia suka nantang suka bleyer-bleyer," katanya.
Rusli menghabisi temannya sendiri dengan menusukan sangkur ke badan korban.
"Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan. Saya langsung lari ke rumah saudara saya," aku Rusli.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai penemuan korban dan langsung dibawa ke Polsek Pedurungan.
"Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam," jelas Sena.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Palebon Kecamatan Pedurungan itu dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
(*)