Lalu tersangka yang berasal dari pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);
- Komisaris CV VIP, BY;
- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), RI;
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang, SG alias AW
- Pengusaha tambang di Pangkalpinang, MBG
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ atau perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)