Gridhot.ID - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan penjual madu Baduy Ginanjar (30) yang mayatnya ditemukan di Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinsial ES (43) warga Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jabar dan AS (23) warga Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (23/3/2024) di lokasi berbeda.
Tersangka ES ditangkap saat akan melarikan diri di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka AS ditangkap di sebuah kontrakan di Lingkungan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Condro mengungkapkan, tersangka ES pernah menjadi bos korban dalam bisnis madu baduy.
Tersangka ES nekat merencanakan pembunuhan karena mempunyai dendam kepada korban.
"Motif dendam dan sakit hati atas perilaku ucapan korban selama masih hidup," ungkap Condro saat ditemui Kompas.com di Mapolres Serang, Kamis (27/3/2024).
"Ketika ditagih utang, korban malah lebih galak dan sering mengancam pelaku. Bahkan ikan milik pelaku mati diracun korban," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku berpura-pura menyamar sebagai pembeli madu.
"Modus kejahatan yang dilakukan seolah-olah terjadi pembegalan dengan cara memancing membeli madu kemudian dihentikan di jalan tepat dia (korban) dieksekusi," kata Condro.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pembunuhan sudah direncanakan 3 hari sebelum eksekusi atau Kamis (21/3/2024).
Pelaku ES menceritakan punya dendam dan masalah dengan korban kepada tersangka AS di kontrakannya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Awalnya, ES menginginkan mantan karyawannya itu diberikan pelajaran hingga cacat.
Namun, ES memerintahkan AS mencari orang dan didapati tersangka AL (DPO) yang mengetahui dan menentukan lokasi tempat eksekusi di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
Pada Minggu (24/3/2024) sore, lanjut Andi, ketiga pelaku berkumpul dan membagi peran masing-masing agar aksinya lancar.
Sebelum jalan ke lokasi eksekusi, pelaku ES menyuruh AS dan AL untuk membawa golok sebagai senjata yang akan digunakan menghabisi nyawa korban.
Lalu, sambung Andi, pelaku ES menyusun rencana dan menyuruh pelaku AS untuk menghubungi korban dengan seolah-olah menjadi pembeli madu.
Akhirnya, AL menggunakan ponsel AS melakukan komunikasi dan menjemput korban yang sudah menunggu di daerah Belaraja, Tangerang.
Sedangkan pelaku ES dan AS menunggu di TKP di Tanara, Kabupaten Serang, menggunakan penutup wajah berupa sebo untuk mengelabui korban.
Dalam perjalanan, pelaku AL menghentikan laju kendaraan dan berpura-pura buang air kecil.
"Kedua pelaku menghapiri, ES mengeluarkan golok yang disimpan di pinggang pelaku ES, lalu pelaku ES langsung membacok korban pada bagian wajah," ujar Andi.
Saat itu, korban sempat melawan dan melarikan diri.
Namun, ES terus membabi buta hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Dibacoknya itu hasil autopsi ada 17 bekas bacokan, 5 tusukan. Dan yang membuat korban meninggal itu adanya hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang," ujar Andi.
Keduanya kini sudah ditahan akan dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Satu pelaku lagi masih kita kejar dan sudah kami kantongi identitasnya," tandas Andi.
(*)