GridHot.ID - Selebgram Emy Aghnia Punjabi baru saja mendapat musibah, ia menemukan fakta bahwa putrinya jadi korban penganiayaan sang pengasuh.
Sebagai seorang ibu, hati Emy Aghnia Punjabi tercabik-cabik melihat luka lebam di tubuh putri kecilnya.
Dilansir dari Bangkapos, lewat unggahan yang dibagikan di Instagram @emyaghnia, Jumat (29/3/2024) malam, Emy Aghnia membagikan foto-foto jejak perlakuan kasar sang pengasuh yang tega memukul hingga menjambak buah cintanya.
Aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV di rumah Emy Aghnia Punjabi.
Dalam rekaman ini terlihat, pengasuh berinisial I tersebut beberapa kali berlaku kasar kepada putri Emy Aghnia.
Kini terkuak motif pengasuh atau babysitter menganiaya anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.
Polisi menjabarkan alasan babysitter berinisial IPS tersebut tega memukuli anak Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP.
Alasan pelaku menganiaya anak kecil ini bahkan terbilang tak masuk akal.
Akibat penganiayaan yang diterima, anak Emy Aghnia mengalami luka lebam di bagian mata dan terdapat luka di telinganya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP sehingga mengakibatkan lebam parah.
Danang mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.
Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.
Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy Aghnia yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.
"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Dikutip dari TribunTrends, kibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)