Gridhot.ID - Geger penemuan mayat yang dicor di dalam rumah di Bandung Barat, Jawa Barat.
Diketahui seorang pria ditemukan dalam kondisi tewas dan mayatnya sudah dicor di dalam rumah.
Mayat pria tersebut ditemukan di dalam rumah di Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 006/013, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (15/4/2024).
Polisi yang menemukan kuburan cor-coran tersebut langsung melakukan evakuasi.
Aparat kepolisian berusaha melakukan evakuasi mayat laki-laki berinisial Didi Hartanto (45) tersebut.
Sementara sejumlah warga setempat berkumpul di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, penemuan mayat laki-laki yang dicor tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan terkait ada laporan orang hilang berinisial D pada 30 Maret 2024.
"Dari situ kami membentuk tim investigasi yang di-back up Direskrimum Polda Jabar untuk mencari tahu korban ini hilang secara wajar atau tidak wajar," ujar Aldi saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).
Kemudian dari serangkaian penyelidikan, kata Aldi, tim mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya seorang laki-laki tersebut. Anggota Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan tindakan pertama di TKP.
"Akhirnya korban ditemukan dikubur ditutup keramik di dalam rumahnya bagian belakang (dicor)," kata Aldi.
Ia mengatakan, kondisi kuburan korban yang dicor itu dalam kondisi bersih dan rapi, sehingga tidak ada tanda-tanda bahwa korban dikubur di rumah tersebut.
Apalagi selama ini, kata Aldi, korban yang bekerja di Kota Cimahi itu tinggal sendirian di rumah tersebut. Keluarganya tinggal di luar kota.
"Saat ini kami bersama tim Polda Jabar akan kembali melakukan olah TKP dan evakuasi mayat untuk proses pembuktian selanjutnya," ucapnya.
Setelah berhasil dievakuasi, kata Aldi, mayat tersebut rencananya akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Polisi menangkap I, pembunuh Didi Hartanto (45), pria asal Bandung Barat, Jawa Barat, yang jenazahnya dicor di lantai rumahnya di Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada 24 Maret 2024, pelaku mengakui menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Kemudian korban dikubur di rumahnya di belakang dan ditutup keramik (dicor)," kata Aldi saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).
Tujuan pelaku mengubur korban dengan cara dicor untuk menghilangkan jejak.
(*)