Anak Nia Daniaty Kini Sudah Bebas dari Bui Usai Gaet Banyak Korban Kasus CPNS Bodong

Rabu, 17 April 2024 | 09:42
(Instagram/ niadaniatynew dan YouTube Trans TV Official)

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini sudah bebas dari penjara.

GridHot.ID - Baru-baru ini tersiar kabar jika Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty sudah dibebaskan dari penjara.

Sebelumnya Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara akibat perbuatannya dalam kasus CPNS bodong.

Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunTrends, selain di penjara, anak Nia Daniaty ini juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Olivia Nathania saat ini sudah bisa menghirup udara bebas sejak ditahan pada 11 November 2021.

Anak Nia Daniaty tersebut menjadi pesakitan setelah terseret perkara penipuan CPNS bodong.

"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.

Namun, Susanti Agustina tidak menjelaskan rinci waktu bebas Olivia Nathania.

Para korban kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania juga sudah tahu bebasnya anak Nia Daniaty tersebut.

"Bahkan sudah berulah lagi," ucap Odie, salah satu korban kasus Olivia Nathania.

Odie tidak menjelaskan detail tanggapan para korban kasus penipuan bodong setelah mengetahui Olivia Nathania sudah bebas.

Olivia Nathania ditahan hingga menjadi narapidana setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Baca Juga: Putrinya Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Kini Ikut Digugat Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus CPNS Bodong, Ini Alasannya

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Di laporan itu Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Para korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Wartakotalive, TribunTrends.com