Gridhot.ID - Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, para korban kini menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu, Nia Daniaty dan menantunya, Rafly N Tilaar ikut terseret sebagai turut tergugat.
Adapun gugatan perdata itu dilayangkan Agustin dan Karuni, perwakilan 179 korban CPNS bodong yang dilakukan anak Nia Daniaty.
"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak 3 kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Menurut Desi, sampai saat ini pihak Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.
Desi juga membeberkan alasannnya menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.
"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.