Desi membawa dua saksi, yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ucap Desi.
Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami korban selama ini bisa dikembalikan.
"Para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS," katanya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun pernjara dalam kasus penipuan CPNS bodong ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Dalam aksi pidananya, korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.
(*)