Gridhot.ID - Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, para korban kini menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu, Nia Daniaty dan menantunya, Rafly N Tilaar ikut terseret sebagai turut tergugat.
Adapun gugatan perdata itu dilayangkan Agustin dan Karuni, perwakilan 179 korban CPNS bodong yang dilakukan anak Nia Daniaty.
"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak 3 kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Menurut Desi, sampai saat ini pihak Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.
Desi juga membeberkan alasannnya menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.
"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.
Desi membawa dua saksi, yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ucap Desi.
Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami korban selama ini bisa dikembalikan.
"Para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS," katanya.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun pernjara dalam kasus penipuan CPNS bodong ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Dalam aksi pidananya, korban Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar