Gridhot.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset mewah milik suami artis Sandra Dewi itu.
Aset itu meliputi 4 mobil mewah dan jam tangan mewah.
Terbaru, penyidik Kejagung tengah mendalami kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menegaskan, pihaknya akan memproses jika benar Harvey memiliki jet pribadi yang terkait dengan kasusnya.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Adapun 4 mobil mewah milik Harvey yang sudah disita Kejagung meliputi, Rolls-Royce, Mini Cooper, Lexus dan Vellfire.
Penyitaan mobil Rolls-Royce, Mini Coope dan jam tangan mewah dilakukan penyidik Kejagung dalam penggeledahan di kediamannya di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Mobil Rolls-Royce berwarna hitam itu merupakan kado ulang tahun yang diberikan Harvey kepada istrinya, Sandra Dewi.
Kado ini diberikan Harvey kepada Sandra Dewi ketika berulang tahun ke-40.
Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey telat membayar pajak selama 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.
Hal itu diketahui via pencarian di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.
Sementara mobil Mini Cooper merupakan hadiah ulang tahun ke-39 Sandra Dewi yang diberikan Harvey.
Lalu mobil Lexus dan Vellfire disita penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).
Sedangkan untuk jam tangan mewah, pihak Kejagung tak menjelaskan merek jam tangan yang dimaksud.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024.
Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.
Harvey disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
(*)