GridHot.ID - Ijal (31), seorang tukang kebun kompleks ditangkap polisi karena menghabisi nyawa majikannya yang bernama Didi Hartanto (42).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, RT 06 RW 13 Desa Petaruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024.
Jenazah korban kemudian dicor untuk menghilangkan jejak.
Melansir Kompas.com, Ijal sempat mengaku bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal karena korban tak membayar upah selama dua hari sebesar Rp300 ribu.
Namun setelah diselidiki pihak kepolisian, terungkap motif baru Ijal membunuh korban.
Rupanya Ijal melakukan pembunuhan karena ingin mengusai harta benda korban.
"Hari ini, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan secara maraton, kami menemukan fakta bahwa ini adalah pembunuhan berencana," Kepala Polres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
"Karena dua hari sebelum eksekusi pelaku sudah memiliki niat untuk menghabisi korban, karena ingin menguasai barang-barang korban," lanjutnya.
Barang-barang korban yang berhasil dikuasai di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit handphone serta sertifikat rumah yang dibawa lari setelah pelaku membunuh dan mengubur korban.
"Tim bergerak dan mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya, yaitu sepeda motor dan sertifikat rumah," kata Aldi.
Niat buruk Ijal untuk menguasai harta benda milik korban dengan cara melakukan pembunuhan rupanya sudah ada sejak dua hari sebelum kejadian, pada 23 Maret 2024 malam.
"Pada malam itu pelaku datang ke rumah korban, langsung masuk ke rumah," kata Adi.
"Pelaku mengarah ke korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menghantamnya menggunakan besi," lanjut Aldi.
Betul saja, dari hasil autopsi terungkap, korban mengalami penganiayaan akibat dipukul benda tumpul dan ada bekas jeratan di bagian leher.
"Ketika korban sudah pingsan, pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, maka pelaku mencekik leher korban selama dua menit," lanjutnya.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, Ijal kemudian berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara mengecor jasad di bawah keramik ruangan dapur.
"Pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban," ungkapnya.
"Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," tambahnya.
Melansir TribunJabar.id, Ijal lalu kabur ke Jakartahingga akhirnya Ijal ditangkap di daerah Cimahi, Jawa Barat.
Saat di Jakarta, Ijal menyamar jadi badut agar keberadaannya tak diketahui polisi.
"Jadi selama di Jakarta, pelaku ini menyamar dengan menggunakan pakaian badut, supaya tidak terendus," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4/2024).
Ijal menyamar karena menyadari bahwa perbuatannya tersebut merupakan tindakan yang salah dan bakal diketahui polisi.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) itu sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Aldi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menuturkan, kejiwaan pelaku juga sudah diperiksa.
Dari hasil tes tersebut, pelaku tak mengalami gangguan kejiwaan dan Ijal membunuh korban secara sadar.
"Kita sudah cek, jadi secara keseluruhan tersangka ini normal, baik secara fisik maupun psikis, sehingga dia melakukan pembunuhan itu secara sadar," ujarnya.
Pelaku juga tak terpengaruh minuman keras saat melakukan pembunuhan dan mengubur mayat di dalam rumah tersebut.
"Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum-minuman keras dan sebaginya, jadi sadar melakukan tindak pidana tersebut," ucap Dimas.
Untuk diketahui, mayat korban ditemukan pada Senin (15/4/2023) malam setelah polisi mendapat laporan dari pihak keluarga terkait hilangnya seorang pria pada 30 Maret 2024 lalu.
Sementara itu, atas pembunuhan yang ia rencanakan itu, Ijal dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(*)