GridHot.ID - Seorang kakek di Tuban, Jawa timur, sempoyongan menyerahkan diri ke polisi.
Kakek berusia 65 tahun itu berusaha mengakhiri hidup dengan cara minum racun usai menghabisi nyawa istrinya.
Hampir dipastikan kakek tersebut bakal menghabiskan sisa hidupnya akias menua di dalam penjara.
Dilansir dari surya.co.id, Mujiono (65), Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban hampir dipastikan menghabiskan sisa hidupnya alias menua di dalam penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan si kakek ini sebagai tersangka setelah mencekik istrinya, Tamirah (60) sampai tewas, Selasa (23/4/2024) malam lalu.
Kastreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengemukakan, Mujiono dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Rianto saat konferensi pers, Kamis (24/4/2024) siang.
Mantan Kapolsek Jenu Polres Tuban ini menjelaskan, Mujiono tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana meski sudah jengkel kepada istrinya sebelum membunuh.
"Pelaku Mujiono tak berencana membunuh korban. Niat membunuh itu datang tiba-tiba saat pelaku tidur dengan korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mujiono tega membunuh istrinya bernama Tamirah pada Selasa (23/4/2024) tengah malam. Ia membunuh istrinya dengan cekikan di leher dan setelah itu menyerahkan diri ke Polsek Grabagan Polres Tuban, Rabu (24/4/2024) pukul 06.30 WIB.
Mendapat pengakuan mengejutkan itu, personel Polsek Grabagan Polres Tuban kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.
Usai mencekik istrinya hingga tewas, Mujiono mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Namun, dosisnya tidak banyak dan Mujiono tidak tewas.
Baca Juga: Begini Cara Licik Tante yang Habisi Ponakan di Teluknaga, Gara-gara Uang Rp 300 Nyawa Melayang
Namun ia tetap keracunan sehingga mengalami pusing, mual dan muntah-muntah. Dan ia masih dengan tubuh sempoyongan saat menyerahkan diri ke polisi.
Padahal penyebab Mujiono tega membunuh Tamirah sepele, ia tidak suka korban pergi terlalu lama menjenguk cucunya di Kota Surabaya. Karena itu ia memprotes istrinya yang kelamaan menjenguk cucunya.
Melansir tribun-medan.com, terungkap alasan kakek Mujiono (65) mencekik istri hingga tewas di atas tempat tidur.
Mujiono mencekik Tamirah (60) hingga tewas gegara kesal pergi dari rumah terlalu lama.
Selain itu, kekesalan pelaku gegara korban telat membayar uang arisan.
Peristiwa ini terjadi di dalam rumahnya pada Selasa (23/4/2024).
Akibat perbuatannya Mujiono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan motif pembunuhan lantaran korban menjenguk cucunya di Surabaya terlalu lama.
Tamirah menjawab pertanyaan tersebut dengan nada tak enak menurut Mujiono.
"Dari jawaban (Tamirah, red) itu, pelaku (Mujiono, red) kecewa dan sedikit marah," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024) siang.
Di kesempatan yang sama, Mujiono mengingatkan Tamirah untuk membayar arisan.
Namun, Tamirah tak peduli. Tamirah juga meminta Mujiono menjual motor untuk membayar arisan itu.
Dari cek-cok seputar menjenguk cucu dan membayar arisan inilah, Mujiono jengkel kepada Tamirah.
Saking jengkelnya, Mujiono kemudian gelap mata dan mencekik Tamirah hingga tewas.
"Korban (Tamirah, red) dicekik ketika sedang tertidur pulas," ungkap perwira pertama Polri dengan tiga balok emas di pundak ini.
Saat dicekik itu, kata AKP Rianto, Tamirah tentu sempat sadar dan teriak meminta tolong. Namun, pada saat inilah cekikan Mujiono dikuatkan sehingga Tamirah lunglai dan akhirnya tewas.
"Kondisi kejiwaan pelaku (Mujiono, red) sudah kami periksa. Hasilnya, pelaku ini waras. Tak terinidkasi mengalami gangguan kejiwaan," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP yang pernah menjabat Kapolsek Jenu Polres Tuban ini mengemukakan, kini Mujiono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Mujiono di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban tega membunuh istrinya bernama Tamirah pada Selasa (23/4/2024) tengah malam.
Dia membunuh istrinya dengan cekikan di leher. Usai melakukan aksi tersebut, dia menyerahkan diri ke Polsek Grabagan Polres Tuban pada Rabu (24/4/2024) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Mendapat pengakuan mengejutkan itu, personel Polsek Grabagan Polres Tuban kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.
Ketika personel Polsek Grabagan dan perangkat desa tiba di lokasi kejadian, Tamirah betul sudah dalam kondisi tak bernyawa. Posisinya terlentang di atas ranjang.
Usai mencekik istrinya hingga tewas dan sebelum menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Mujiono mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Namun, dosisnya tak banyak.
Sebab itu, Mujiono tak tewas. Hanya saja, karena terkontainasi racun ini Mujiono menyerahkan diri ke Polsek Grabagan dengan tubuh sempoyongan, pusing kepala, mual-mual, bahkan muntah.(*)