Gridhot.ID - Zita Anjani menjadi viral di media sosial usai mengunggah sebuah foto kopi di Masjidil Haram.
Namun foto tersebut menjadi kontroversial karena kopi yang ditenteng Zita Anjani disebut memiliki andil dalam serngan Israel ke Palestina.
Akibat kegegeran ini, Zita Anjani pun langsung membuat klarifikasi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menuai banyak kritik karena mengunggah foto gelas kopi merek Starbucks berlatar Masjidil Haram, Mekkah, dan menutupi Kabah di media sosial.
Dalam unggahan di akun Istagram pribadinya @zitaanjani, ia memberikan keterangan bahwa kopi yang difotonya itu diberikan oleh seseorang saat makan malam.
“Lagi makan malam ehh ada yang kasih kopi, menurut kalian gimana guys?” tulis Zita seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (27/4/2024).
Unggahan di media sosial tersebut kemudian menuai banyak kritik dari masyarakat.
Sebab, merek tersebut kini banyak diboikot masyarakat karena perusahaannya dianggap mendukung Israel.
Israel berupaya menduduki wilayah Palestina dengan melakukan penyerangan hingga mengakibatkan banyak korban jiwa.
Merespons kritik itu, Zita kemudian mengunggah foto dirinya di kawasan Masjid Haram dengan latar belakang Kabah beberapa hari kemudian.
Di bagian keterangan foto, Zita menyinggung banyaknya pihak yang sibuk mempersoalkan penggunaan salah satu produk yang dianggap pro-Israel. Termasuk dirinya yang mengunggah foto gelas kopi Starbucks.
“Nge-boikot satu brand karena ikut-ikutan gak bikin kalian semua jadi paling keren, coba dong terapin juga ke kehidupan kalian sehari-hari,” tulis Zita.
Pernyataan Zita di akun Instagram pribadinya kembali mendapatkan respons negatif.
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu dianggap tak menghargai upaya mendukung kemerdekaan Palestina, dengan tidak menggunakan produk yang mendukung Israel.
Setelah sepekan terakhir menjadi bahan perbincangan, Zita akhirnya mengklarifikasi maksud dari unggahan dan pernyataannya sebelumnya.
Dia berdalih hanya berniat mengajak semua pihak berdiskusi soal keberadaan produk merek tersebut, yang masih beredar dan diperjualbelikan di tanah suci.
Zita pun menegaskan bahwa dia tidak membeli kopi tersebut, tetapi diberikan pada saat makan malam saat menjalankan umrah.
“Saya berniat memancing obrolan. ‘Kok bisa brand itu masih dijual bebas di sana?’ Itu salah satu yang saya harapkan. Tapi netizen justru terfokus pada siapa pembawa pesannya, bukan isi pesannya,” ujar Zita dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.
Di satu sisi, masyarakat ingin mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan untuk menggaji wakil rakyatnya.
Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan kesesuaian gaji tersebut dengan tanggung jawab dan kinerja mereka.
Besaran Gaji
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ditetapkan sebesar 2,2 kali gaji pokok anggota DPRD.
Berdasarkan APBD DKI Jakarta tahun 2022, gaji pokok anggota DPRD DKI Jakarta adalah Rp 11.000.000.
Dengan demikian, gaji pokok Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berkisar antara Rp 24.200.000 hingga Rp 26.600.000 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan representasi
- Tunjangan komunikasi
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan kendaraan
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan asuransi
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan kehormatan
Secara total, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 130 juta per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta seringkali menuai kritik dari masyarakat.
Banyak yang beranggapan bahwa gaji tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa gaji tersebut wajar dan sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Gaji Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta memang tergolong besar.
Namun, perlu diingat bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI Jakarta dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Besaran gaji tersebut juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berhak untuk menilai apakah gaji tersebut wajar atau tidak, dan apakah kinerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sudah sebanding dengan gaji yang mereka terima.
Besaran gaji dan tunjangan di atas adalah berdasarkan data tahun 2022 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Artikel ini hanya membahas tentang gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Masih ada sumber penghasilan lain yang mungkin diterima oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, seperti honorarium dari kegiatan di luar kantor.
(*)