Gridhot.ID - Hubungan rumah tangga Teuku Ryan dengan Ria Ricis akhirnya resmi kandas.
Diketahui Teuku Ryan dan Ria Ricis sudah menikah selama dua tahun.
Teuku Ryan dan Ria Ricis juga sudah dikaruniai seorang anak.
Namun tiba-tiba keduanya memilih utnuk berpisah.
Dikutip Gridhot dari BangkaPOS, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis.
Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan secara pengadilan elektronik atau biasa dikenal ECourt pada Senin (2/5/2024).
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/5/2024).
Untuk diketahui, pengadilan elektronik merupakan sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan berupa replik, duplik, kesimpulan dan jawaban.
Menurut Taslimah, dalam amar putusannya, majelis makin juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
Di antaranya mengabulkan tuntutan atas hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," urainya.
Baca Juga: Sempat Dicurhati, Dokter Adit Sebut Masalah Ria Ricis dan Teuku Ryan Tidak Besar: Bisa Diselesaikan!
Selain itu Teuku Ryan wajib memberikan nafkah buat anak hingga dewasa dan mandiri sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan,"ucapnya.
Sebagai catatan, Ria Ricis menangis jelang sidang putusan cerai dengan Teuku Ryan.
Selama ini Ria Ricis tampak tertawa tiap kali menghadapi persoalan rumah tangganya dengan Teuku Ryan yang sudah berada diambang perceraian.
Ternyata tawa dan canda Ria Ricis selama ini demi menutupi kesedihan atas rumah tangganya dengan Teuku Ryan di ujung tanduk.Kini nasib rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan ditentukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024),
Hingga sidang terakhir, Ria Ricis disebut tetap pada gugatannya cerai dari Teuku Ryan.
Sebaliknya, Ryan memiliki keinginan agar hubungannya dengan sang istri rujuk dan melanjutkan bahtera rumah tangga sebagai pasangan suami istri.
Perceraian bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ia membebaskan dari ikatan pernikahan yang tidak harmonis.
Di sisi lain, ia menghadirkan kompleksitas baru, terutama dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak.
Salah satu yang paling krusial adalah soal nafkah.
Pasca perceraian, orang tua tetap berkewajiban untuk menafkahi anak-anak mereka.
Dikutip Gridhot dari Hukum Online, hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa "Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya dan kepada anak-anaknya".
Kewajiban ini tidak gugur meskipun orang tua telah bercerai.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang tua yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini.
Bagi mereka yang nekat mengabaikan tanggung jawabnya, ancaman hukuman siap menanti.
Jerat Pidana Menanti Orang Tua yang Lalai
Bagi orang tua yang dengan sengaja dan berulang kali lalai memberikan nafkah kepada anaknya, Pasal 43 UU Perkawinan menegaskan konsekuensinya.
Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000 siap menjerat mereka.
Hukuman ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat rasa sakit dan penderitaan anak yang terlantar karena kekurangan nafkah. Hukuman ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar tidak melupakan tanggung jawab mereka.
Eksekusi Putusan dan Penyitaan Harta: Tindakan Tegas Melindungi Anak
Selain sanksi pidana, hukuman perdata juga menanti orang tua yang lalai.
Mantan istri/suami dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada pengadilan.
Artinya, pengadilan akan memaksa mantan suami/istrinya untuk memberikan nafkah kepada anak sesuai dengan yang telah diputuskan.
Jika langkah ini tak mempan, penyitaan harta menjadi langkah pamungkas.
Harta benda mantan suami/istri dapat disita dan dilelang untuk kemudian digunakan membiayai hidup anak.
(*)