Find Us On Social Media :

Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan Usai Cerai dari Ria Ricis, Ini Hukuman Pidana Jika Hal Tersebut Tak Dipenuhi

Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan, secara e-court.

Gridhot.ID - Hubungan rumah tangga Teuku Ryan dengan Ria Ricis akhirnya resmi kandas.

Diketahui Teuku Ryan dan Ria Ricis sudah menikah selama dua tahun.

Teuku Ryan dan Ria Ricis juga sudah dikaruniai seorang anak.

Namun tiba-tiba keduanya memilih utnuk berpisah.

Dikutip Gridhot dari BangkaPOS, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis.

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan secara pengadilan elektronik atau biasa dikenal ECourt pada Senin (2/5/2024).

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Untuk diketahui, pengadilan elektronik merupakan sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan berupa replik, duplik, kesimpulan dan jawaban.

Menurut Taslimah, dalam amar putusannya, majelis makin juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Di antaranya mengabulkan tuntutan atas hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," urainya.

Baca Juga: Sempat Dicurhati, Dokter Adit Sebut Masalah Ria Ricis dan Teuku Ryan Tidak Besar: Bisa Diselesaikan!